Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam perkara penerimaan gratifikasi di pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Dalam kasus itu, KPK sudah terlebih dahulu menjerat bekas Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang tak lain adalah kakak kandung Akbar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tersangka Akbar maupun barang bukti kini sudah diserahkan tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Penahanan dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari, mulai 9 Desember 2021 sampai 28 Desember 2021 di Rutan Klas I Bandar Lampung," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).
Selama penahanan tersangka Akbar, Tim Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Untuk nantinya diserahkan kepada majelis hakim untuk segera disidangkan.
"Tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Rencana sidang perdana Akbar akan digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Bandar Lampung.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata dia.
Selama Agung Ilmu menjabat Bupati Lampung Utara, Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.
Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kecewa Polemik TWK Tak Disinggung saat Harkodia, ICW: Jokowi Harus Tegur Pimpinan KPK
Dalam kasus ini, tersangka Akbar yang dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama mendapat perintah dari Agung untuk memungut sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Kecewa Polemik TWK Tak Disinggung saat Harkodia, ICW: Jokowi Harus Tegur Pimpinan KPK
-
44 Eks Pegawai KPK Termasuk Novel Dilantik Jadi ASN Polri, Mardani Ingatkan Fokus Hal Ini
-
Berkas P21, Bupati Apri Sujadi Segera Disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang
-
44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026