Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengeluarkan kertas posisi bertajuk "Sengkarut Penanganan Banjir: Catatan Kritis LBH Jakarta terhadap RUU Penanggulangan Bencana". Kertas posisi itu muncul usai LBH Jakarta mempelajari RUU a quo yang berjumlah 100 pasal dan 13 bab dan menemukan berbagai ketentuan yang masih perlu perbaikan.
Perwakilan LBH Jakarta, Citra Refarandum, menyampaikan, dalam kertas posisi yang telah disusun, pihaknya fokus membahas penanggulangan banjir. Sebab, bencana itu telah menjadi "langganan" bagi masyarakat Ibu Kota dan daerah penyangga lainnya.
"Catatan kritis ini nantinya diharapkan dapat menjadi masukan bagi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan ketentuan yang mampu mengakomodasi serangkaian upaya demi melindungi rakyat dari ancaman bencana, khususnya banjir," kata Citra di kantor LBH Jakarta, Sabtu (11/10).
Secara agregat, kata Citra, sepanjang 2020 tercatat sebanyak 603 Kelurahan dengan 42.383 keluarga terdampak banjir di DKI Jakarta. Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah terjadi sebanyak 1.065 keiadian banjir di Indonesia sepanjang tahun 2020.
"Tahun 2021 bencana ini tetap mendominasi," ucap Citra.
Dalam data BNPB, banjir merupakan bencana tertinggi dengan total 53 kejadian sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2021.
LBH Jakarta juga mempunyai data merujuk Pos Pengaduan Banjir dan CMS tahun 2020-2021, dengan total 37 aduan, ditemukan berbagai permasalahan riil yang masyarakat terdampak hadapi.
Mulai dari masalah tata ruang, sistem tanggap darurat, kesulitan akses terhadap bantuan sosial, tidak maksimalnya upaya penanggulangan banjir, dan nihilnya ganti kerugian yang layak.
Tidak hanya itu, masyarakat turut mengalami kerusakan infrastruktur, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan tidak adanya tempat pengungsian. Kemudian, masyarakat juga merasakan dampak berupa kerusakan dan kehilangan barang berharga, modal usaha terendam banjir, tidak dapat bekerja, hingga menurunnya kesehatan fisik dan mental.
Baca Juga: Aset Kripto Ethereum Retas Akun YouTube BNPB Indonesia
Citra melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, saat ini nyata memiliki banyak kelemahan. Kedua peraturan tersebut, ucap Citra tidak mampu menjawab berbagai masalah yang ada.
"Termasuk persoalan ketidakadilan gender dan inklusi sosial," ucap dia.
Dalam catatan LBH Jakarta, ada sejumlah kemelut praktik penanggulan bencana oleh pemerintah. Pertama, pemerintah seringkali menggunakan faktor alam sebagai penyebab utama banjir.
Kedua, antara pemerintah pusat dan daerah saling Tempar tanggung jawab. Ketiga, normalisasi sungai yang cenderung tidak tepat karena Pada dasarnya hanya melakukan betonisasi dan menggusur masyarakat miskin.
Keempat, kurang serius melakukan pencegahan dan pemulihan. Kelima, tidak mengevaluasi dampak kebijakan pembangunan yang tidak sebanding dengan daya dukung dan daya tampung ingkungan hidup.
Keenam, upaya-upaya pemerintah hanya berkutat pada level teknis dan pmerintah seolah menjadi 'pemadam kebakaran' karena segala upaya hanya sebatas tanggap darurat. Ketujuh, minim sekali nelibatan masyarakat dari berbagai kelompok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 30 Oktober 2025: Hujan Ringan di Bali dan Jabodetabek
-
Jejak Najelaa Shihab: Kakak Najwa di Pusaran Grup WA Nadiem, Revolusi Pendidikan di Tangannya
-
Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan
-
KontraS Menolak Keras! Soeharto Mau Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Kelam Orde Baru Jadi Sorotan
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
-
Anggaran MBG Terlalu Mahal? Pengamat Ungkap Dua Solusi Ini Buat Prabowo!
-
Demo Guru Honorer Hari Ini: Jakarta Dikepung, 1.597 Aparat Siaga di Monas
-
Ribuan Polisi dan TNI Jaga Ketat Demo Guru Honorer Madrasah di Monas
-
Gelar Konsolidasi Aksi Hari Ini, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Bila Tuntutan Tak Didengar