Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengeluarkan kertas posisi bertajuk "Sengkarut Penanganan Banjir: Catatan Kritis LBH Jakarta terhadap RUU Penanggulangan Bencana". Kertas posisi itu muncul usai LBH Jakarta mempelajari RUU a quo yang berjumlah 100 pasal dan 13 bab dan menemukan berbagai ketentuan yang masih perlu perbaikan.
Perwakilan LBH Jakarta, Citra Refarandum, menyampaikan, dalam kertas posisi yang telah disusun, pihaknya fokus membahas penanggulangan banjir. Sebab, bencana itu telah menjadi "langganan" bagi masyarakat Ibu Kota dan daerah penyangga lainnya.
"Catatan kritis ini nantinya diharapkan dapat menjadi masukan bagi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan ketentuan yang mampu mengakomodasi serangkaian upaya demi melindungi rakyat dari ancaman bencana, khususnya banjir," kata Citra di kantor LBH Jakarta, Sabtu (11/10).
Secara agregat, kata Citra, sepanjang 2020 tercatat sebanyak 603 Kelurahan dengan 42.383 keluarga terdampak banjir di DKI Jakarta. Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah terjadi sebanyak 1.065 keiadian banjir di Indonesia sepanjang tahun 2020.
"Tahun 2021 bencana ini tetap mendominasi," ucap Citra.
Dalam data BNPB, banjir merupakan bencana tertinggi dengan total 53 kejadian sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2021.
LBH Jakarta juga mempunyai data merujuk Pos Pengaduan Banjir dan CMS tahun 2020-2021, dengan total 37 aduan, ditemukan berbagai permasalahan riil yang masyarakat terdampak hadapi.
Mulai dari masalah tata ruang, sistem tanggap darurat, kesulitan akses terhadap bantuan sosial, tidak maksimalnya upaya penanggulangan banjir, dan nihilnya ganti kerugian yang layak.
Tidak hanya itu, masyarakat turut mengalami kerusakan infrastruktur, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan tidak adanya tempat pengungsian. Kemudian, masyarakat juga merasakan dampak berupa kerusakan dan kehilangan barang berharga, modal usaha terendam banjir, tidak dapat bekerja, hingga menurunnya kesehatan fisik dan mental.
Baca Juga: Aset Kripto Ethereum Retas Akun YouTube BNPB Indonesia
Citra melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, saat ini nyata memiliki banyak kelemahan. Kedua peraturan tersebut, ucap Citra tidak mampu menjawab berbagai masalah yang ada.
"Termasuk persoalan ketidakadilan gender dan inklusi sosial," ucap dia.
Dalam catatan LBH Jakarta, ada sejumlah kemelut praktik penanggulan bencana oleh pemerintah. Pertama, pemerintah seringkali menggunakan faktor alam sebagai penyebab utama banjir.
Kedua, antara pemerintah pusat dan daerah saling Tempar tanggung jawab. Ketiga, normalisasi sungai yang cenderung tidak tepat karena Pada dasarnya hanya melakukan betonisasi dan menggusur masyarakat miskin.
Keempat, kurang serius melakukan pencegahan dan pemulihan. Kelima, tidak mengevaluasi dampak kebijakan pembangunan yang tidak sebanding dengan daya dukung dan daya tampung ingkungan hidup.
Keenam, upaya-upaya pemerintah hanya berkutat pada level teknis dan pmerintah seolah menjadi 'pemadam kebakaran' karena segala upaya hanya sebatas tanggap darurat. Ketujuh, minim sekali nelibatan masyarakat dari berbagai kelompok.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat