16 Kelemahan
Terkait RUU Penanggulangan Bencana, kata Citra, juga tidak jauh berbeda. LBH Jakarta mencatat ada 16 kelemahan dalam pengaturannya.
Citra mengatakan, kelemahan pertama adalah soal paradigma penanggulangan bencana yang masih berfokus terhadap tanggap darurat semata bukan penanggulangan secara holistik. Salah satunya, tidak bisa memastikan pencegahan terjadinya bencana.
Kedua, hak asasi manusia tidak menjadi dasar hukum dalam RUU tersebut. Kelemahan ketiga adalah tidak tepat mengatur banjir dalam definisi.
Kelemahan keempat yakni tidak berasaskan pemberdayaan masyarakat. Kelima, tidak memasukkan asas keadilan gender. Keenam, tidak inklusif bagi penyandang disabilitas.
Ketujuh, kebutuhan masyarakat terdampak bencana sangat umum. Kedelapan, adanya ancaman penggusuran paksa.
Kesembilan, pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan hanya tempelan. Kesepuluh, Hal penting seperti kajian, penetapan status dan evaluasi tidak merata di setiap tingkat bencana.
Kelemahan kesebelas adalah soal potensi tumpang tindih kewenangan. Keduabelas, tidak ada mekanisme pengawasan.
"Ketigabelas, tidak menjamin keterbukaan informasi publik. Keempatbelas, sarana prasarana: tidak memadai dan tidak ada revitalisasi. Kelimabelas, pelibatan TNI POLRI menghidupkan kembali dwi fungsi," pungkas Citra.
Baca Juga: Aset Kripto Ethereum Retas Akun YouTube BNPB Indonesia
Memperhatikan catatan di atas, LBH Jakarta menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI agar:
1. Menerima dan menelaah Catatan Kritis LBH Jakarta terhadap RUU Penanggulangan Bencana.
2. Membuka ruang partisipasi publik dan melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU a quo terutama masyarakat yang rentan terdampak banjir, termasuk pula kelompok minoritas dan rentan seperti perempuan, minoritas identitas gender dan orientasi seksual, lansia, disabilitas, serta kelompok lain yang secara sosial berpotensi dipinggirkan.
3. Melibatkan akademisi/ahli dan jaringan masyarakat sipil seperti organisasi bantuan hukum, organisasi pendamping, lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan pengalaman relevan dengan penanggulangan bencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru