- Kemenko Kumham Imipas memberikan 33 rekomendasi strategis kepada 14 kementerian/lembaga di Jakarta pada Rabu (17/12/2025).
- Rekomendasi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan kementerian dan lembaga agar lebih efektif serta tidak tumpang tindih.
- Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan ada evaluasi implementasi rekomendasi tersebut pada tahun 2026 mendatang.
Suara.com - Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memberikan 33 rekomendasi terhadap 14 kementerian dan lembaga.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, puluhan rekomendasi terhadap belasan kementerian dan lembaga ini terkait dengan isu-isu strategis di bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Seluruh rekomendasi ini disusun melalui proses sinkronisasi koordinasi secara sektoral serta penelahaan mendalam terhadap isu-isu strategis bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sesuai dengan arah yang digariskan oleh Astacita, kemudian RPJMN 2025-2009 dan arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yusril menyampaikan, jika rekomendasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kementerian dan lembaga agar tidak tumpang tindih dalam memberikan kebijakan. Sehingga, dalam pelaksanaannya bisa berjalan secara efektif.
“Lembaga secara mandiri dan memperkuat kepatuhan perencanaan dan optimalisasi sumber daya negara,” ucapnya.
Yusril kemudian merinci, jika ada 13 rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian Hukum. Ke-13 rekomendasi itu mencakup beneficial ownership interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaharuan KUHP, arbitrasj meaningful participation, akses keadilan dan reformasi regulasi.
“Kedua adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ada 6 rekomendasi termasuk adalah interoperabilitas data, penanganan filipino descent yang ada di Sumatera Utara, kemudian juga tahanan yang mengalami overstay, kemudian implementasi KUHP, dan penguatan layanan balai pemasyarakatan atau BAPAS,” jelas Yusril.
Selanjutnya, 6 rekomendasi untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni interoperabilitas data pos lintas batas negara, kemudian juga mengenai status dari warga negara Filipina yang ada di Sulawesi Utara, kemudian perlindungan pekerjaan migran Indonesia dan diklat HAM terpadu.
Tiga rekomendasi terhadap Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, yang fokusnya pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force atau PATF.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
“Kelima, otoritas jasa keuangan atau OJK, ada 3 rekomendasi, yaitu penguatan tata kelola beneficial ownership dan verifikasi multipihak,” ucap Yusril.
Kemudian, ada satu rekomendasi terhadap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tentang optimalisasi tata kelola poslintas batas antar negara.
Lalu, satu rekomendasi terhadap Kementerian HAM, yakni soal sinkronisasi data korban pelanggaran HAM yang berat. Badan Kepegawaian Negara atau BKN, ada satu rekomendasi tentang percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
“Sembilan, Komnas HAM. Ada satu rekomendasi yaitu sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat,” ujar Yusril
Selanjutnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) ada 1 rekomendasi, tentang penguatan 1 data pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak 1 rekomendasi, soal akselerasi pembahasan revisi undang-undang pelindungan anak yang sekarang sedang dikerjakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta