Suara.com - Seorang difabel Yossi Mahesa (31) menjadi korban pembunuhan berencana. Pelakunya teman sendiri.
Pelaku bernama Adji Subhi alias Dika dan sekarang sudah ditangkap. Saat ini dia ditahan di kantor polisi.
Adji berusia 20 tahun. Dia dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Perkenalan Yossi dan Adji berawal dari aplikasi MiChat. Yossi seorang tunawicara. Dia mulai mengenal Adji pada 26 November 2021.
Singkat cerita, setelah kenalan, Adji yang penyuka sesama jenis diizinkan sering-sering menginap di rumah Yossi. Entah bagaimana ceritanya, mereka melakukan hubungan terlarang.
Rabu (8/12/2021), rumah Yossi sepi. Ayah dari Yossi sedang sakit dan mau berobat ketika itu.
Adji yang sejak awal sudah berniat kurang baik, makin besar keinginannya untuk menguasai harta benda di dalam rumah teman dekatnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada jurnalis.
"Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian di situ tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali."
Baca Juga: Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
Setelah merenggut nyawa teman sendiri, pria asal Palembang itu cepat-cepat mandi.
Sebelum pergi, dia masih berpikir mencari baju-baju bagus milik Yossi. Dia memakainya. Ponsel dan uang tunai juga diambil.
Adji melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Yossi. Dia tinggalkan temannya yang tak berdaya di dalam rumah, sejauh-jauhnya.
Adji ternyata seorang residivis. Menurut catatan polisi, pada 2018, dia pernah masuk penjara karena terjerat kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan.
Sejauh-jauh Adji bersembunyi, tempatnya ketahuan juga oleh anggota Polda Metro Jaya.
Sehari setelah pembunuhan, dia dibekuk ketika sedang berada di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
3 Prajurit Penculik Kacab Bank Dijerat Pembunuhan Berencana, Berkas Segera Dilimpahkan ke Oditurat!
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
Fakta Mengerikan Kebakaran Maut di Gunung Putri: Ternyata Ulah Cucu yang Sakit Hati Sering Dimarahi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu