Suara.com - Seorang difabel Yossi Mahesa (31) menjadi korban pembunuhan berencana. Pelakunya teman sendiri.
Pelaku bernama Adji Subhi alias Dika dan sekarang sudah ditangkap. Saat ini dia ditahan di kantor polisi.
Adji berusia 20 tahun. Dia dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Perkenalan Yossi dan Adji berawal dari aplikasi MiChat. Yossi seorang tunawicara. Dia mulai mengenal Adji pada 26 November 2021.
Singkat cerita, setelah kenalan, Adji yang penyuka sesama jenis diizinkan sering-sering menginap di rumah Yossi. Entah bagaimana ceritanya, mereka melakukan hubungan terlarang.
Rabu (8/12/2021), rumah Yossi sepi. Ayah dari Yossi sedang sakit dan mau berobat ketika itu.
Adji yang sejak awal sudah berniat kurang baik, makin besar keinginannya untuk menguasai harta benda di dalam rumah teman dekatnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada jurnalis.
"Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian di situ tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali."
Baca Juga: Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
Setelah merenggut nyawa teman sendiri, pria asal Palembang itu cepat-cepat mandi.
Sebelum pergi, dia masih berpikir mencari baju-baju bagus milik Yossi. Dia memakainya. Ponsel dan uang tunai juga diambil.
Adji melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Yossi. Dia tinggalkan temannya yang tak berdaya di dalam rumah, sejauh-jauhnya.
Adji ternyata seorang residivis. Menurut catatan polisi, pada 2018, dia pernah masuk penjara karena terjerat kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan.
Sejauh-jauh Adji bersembunyi, tempatnya ketahuan juga oleh anggota Polda Metro Jaya.
Sehari setelah pembunuhan, dia dibekuk ketika sedang berada di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
Fakta Mengerikan Kebakaran Maut di Gunung Putri: Ternyata Ulah Cucu yang Sakit Hati Sering Dimarahi
-
Demi Keadilan Arya Daru Keluarga Minta RDP ke Komisi III DPR, Yakin Ada Pembunuhan Berencana
-
Tangis Histeris Pecah di PN Serang, Ayah Korban Mutilasi: Puas Banget, Sesuai Harapan
-
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka