- TNI AD menjerat tiga oknum prajurit Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN.
- Penyidikan Pomdam Jaya hampir selesai dan berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
- Tersangka sipil berjumlah 15 orang, termasuk aktor intelektual Dwi Hartono, dengan penambahan pasal pembunuhan berencana.
Suara.com - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru.
TNI AD memastikan tiga oknum prajurit yang terlibat tidak hanya dijerat pasal penculikan, tetapi juga pasal pembunuhan berencana.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono, menyebut perkara yang kekinian tengah ditangani Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) itu kekinian sudah mendekati tahap akhir.
“Penyidik Pomdam Jaya tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. Setelah semuanya lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Donny kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Donny menjelaskan, jumlah prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini bertambah menjadi tiga orang, setelah penyidik menetapkan nama baru.
“Untuk tersangka baru yang ditetapkan atas nama Serka FY. Jadi, tersangka dari oknum prajurit berjumlah tiga orang, yaitu Serka MN, Kopda FH dan Serka FY,” katanya.
Ketiganya merupakan anggota satuan elite Kopassus. Donny menegaskan bahwa TNI AD tidak memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku pelanggaran hukum.
“Seluruh prosesnya ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan transparan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, lanjut Donny, penyidik militer menerapkan Pasal berlapis.
Baca Juga: Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!
Selain Pasal 328 dan 333 KUHP soal penculikan, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Bagaimana dengan tersangka warga sipil?
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pasal pembunuhan telah ditambahkan, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan berkas perkara semula hanya memuat Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP, namun setelah diteliti JPU ditemukan indikasi kuat unsur pembunuhan.
“Ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” ujar Rahim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (18/11/2025).
Berita Terkait
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Kacab Bank Diancam, Sindikat Ini Cuma Butuh 17 Menit Sedot Rp204 Miliar dari Rekening Dormant
-
Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (BSPR): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
Terkini
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya dari Ketum PBNU Memanas, PKB: Kita Nggak Ikut-ikutan
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif, Rano Karno Tegaskan Pimpinan BUMD Jangan Coba-Coba Korupsi
-
DPR Desak Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Penculikan Anak Usai Tragedi Alvaro di Pesanggrahan
-
Disdik Turun Tangan, Bocah SD yang Viral Naik KRL Sendirian Bakal Pindah Sekolah
-
Nyawa Bumil Irene Sokoy Melayang Usai Ditolak RS di Papua, Puan Maharani: Kami Sangat Prihatin
-
Alvaro Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Puan: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sudah Darurat, Harus...
-
Bukan Nekat! Ini Rangkaian Persiapan Sang Ibu Sebelum Biarkan Hafitar Naik KRL Sendirian
-
Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung
-
Sah! DPR Sepakati 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial yang Baru di Paripurna, Ini Daftar Namanya
-
Dari Gundih Hingga Tambakrejo, Keberhasilan Kampung Pancasila Surabaya Tuai Apresiasi Nasional