Suara.com - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menilai hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya zalim.
"Jelas tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk 'abuse of power' yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) untuk kliennya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).
Dalam sidang Senin (6/12), JPU Kejagung menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang. Dalam tuntutan tersebut disebutkan Heru Hidayat mendapat keuntungan sebesar Rp 12,643 triliun.
"Saya sungguh tidak mengerti, apa yang menjadi alasan dari jaksa sampai tega melakukan kezaliman seperti itu. Apakah karena adanya ambisi pribadi. Apakah hanya sekadar mencari ketenaran. Apakah ada dendam kepada saya atau pihak tertentu. Apakah ingin memamerkan kekuasaannya. Atau apakah ingin memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Kresna.
Menurut Kresna, apa pun alasan tersembunyi yang dimiliki oleh JPU, jaksa telah dibutakan hati nuraninya sehingga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya, bahkan sampai rela mengorbankan nyawa manusia.
"Teringat kembali saya ketika dalam proses penyidikan jaksa berulang kali berkoar-koar di media bahwa saya melakukan tindak pidana pencucian uang dengan berinvestasi pada bitcoin. Pertama kali saya mendengar mengenai hal tersebut, saya sungguh terkejut karena saya memang tidak pernah berinvestasi bitcoin," ujar Kresna yang membacakan pembelaan atas kliennya itu.
Faktanya, menurut Kresna, tidak pernah ada pembahasan mengenai bitcoin sejak pembacaan surat dakwaan jaksa sampai dengan persidangan hari ini. Namun nama Heru dinilai sudah rusak di mata publik karena berulangkali diframing melakukan tindak pidana pencucian uang dalam investasi bitcoin.
"Penggiringan opini publik dalam proses penyidikan juga dilakukan oleh jaksa terkait dengan kerugian negara. Sejak awal Februari jaksa sudah mengklaim adanya kerugian negara dalam perkara Asabri sebesar Rp 23,7 triliun. Padahal sebagaimana terungkap dalam persidangan, Tim Pemeriksa BPK baru mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada 26 Februari 2021, di mana BPK kemudian baru menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 17 Mei 2021," ujar Kresna.
Dalam proses restrukturisasi yang Heru serta Piter Rasiman lakukan, Heru menyebut Piter Rasiman terlebih dulu mengeluarkan uang untuk membeli saham-saham milik Asabri ataupun Reksadana Asabri yang sedang mengalami penurunan, sehingga Asabri memiliki dana untuk membeli saham pengganti dan untuk melakukan "subscribe" di reksadana restrukturisasi.
Baca Juga: Pakar Hukum Buka Suara Terkait Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Terhadap Heru Hidayat
"Dengan kata lain uang Asabri yang digunakan untuk investasi saham dan reksadana dalam rangka restrukturisasi secara tidak langsung adalah uang dari Piter Rasiman," kata Kresna pula.
Heru, dalam pleidoi yang dibacakan Kresna itu, mengumpamakan Asabri sedang keracunan karena digigit ular berbisa, kemudian Asabri meminta bantuan dirinya untuk mengisap racun tersebut.
"Ketika saya hampir mengisap habis racun tersebut dari Asabri dan sudah terlihat tanda pemulihan dari Asabri, datanglah jaksa yang langsung menangkap saya dan memfitnah bahwa saya yang meracuni Asabri. Padahal ular berbisa yang menggigit Asabri masih berkeliaran di luar sana. Apakah karena ambisi yang membabi-buta sehingga jaksa tidak dapat membedakan siapa yang menggigit dan siapa yang menolong," kata Kresna pula.
Hal tersebut menunjukkan bagaimana jaksa dapat berkoar-koar di media mengenai kerugian negara, padahal BPK belum mulai melaksanakan tugasnya.
"Lagi-lagi tindakan tersebut menunjukkan jaksa sudah bertindak di luar kewenangannya, demi hanya sekadar menggiring opini publik sehingga nama saya dan terdakwa lainnya sudah dicap buruk di masyarakat. Menjadi pertanyaan juga bagi saya, apakah jaksa sengaja mengeluarkan pernyataan tersebut dalam rangka menekan dan memaksa BPK agar menuruti kemauannya," kata Kresna yang membacakan pembelaan Heru itu pula.
Setelah menggiring opini publik terkait kerugian negara, tindakan "abuse of power" berikutnya yang dilakukan oleh jaksa adalah dengan melakukan penyitaan yang serampangan atas nama pemulihan kerugian negara yang bahkan belum selesai dihitung oleh BPK.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Buka Suara Terkait Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Terhadap Heru Hidayat
-
Pakar Hukum Bisnis Buka Suara Terkait Wacana Hukuman Mati di Kasus Asabri
-
Selain Heru Hidayat, Ini 2 Koruptor yang Pernah Dituntut Hukuman Mati
-
Soroti Kasus Heru Hidayat, Haris Azhar Sebut Hukuman Mati Akan Dibatalkan Jika...
-
Bagaimana Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
PDIP Kenalkan Maskot Banteng Barata, Prananda Prabowo: Melambangkan Kekuatan Rakyat
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi