Suara.com - BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) PM Universitas Udayana menerima aduan tindak kekerasan seksual oleh salah satu mahasiswa Universitas Udayana.
BEM PM Universitas Udayana mendapatkan laporan tersebut pada Sabtu (11/12/2021) dini hari waktu setempat.
"Pada tanggal 11 Desember 2021 dini hari BEM PM Universitas Udayana mendapatkan aduan kekerasan seksual yang dilakukan setelah mengikuti kegiatan kemahasiswaan," tulis BEM PM Unud, seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).
Tindak kekerasan seksual itu dilakukan oleh mahasiswa berinisial I.K.A.J. Ia melakukan kekerasan seksual kepada korban bernama Sekar (nama disamarkan) setelah selesai melakukan kegiatan kemahasiswaan.
Korban dikabarkan tengah mengalami trauma. Untuk itu, BEM menawarkan pendampingan kepada korban.
Saat ditemui pada Minggu (12/12/2021), korban langsung menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.
Kronologi
Begini kronologi tindak kekerasan seksual yang dilakukan I.K.A.J kepada Sekar seperti dilansir dari akun Instagram resmi BEM PM Universitas Udayana, @bem_udayana.
Pada Jumat (10/12/2021), pelaku dan korban awalnya akan menghadiri kegiatan kemahasiswaan bersama. Korban mengirim pesan kepada pelaku (I.K.A.J) meminta tolong memberikan tumpangan.
Baca Juga: Pengantin Wanita Turun dari Pelaminan, Peluk Cium Pria Ini yang Bercucuran Air Mata
I.K.A.J bertanya kepada Sekar sebelum menjemputnya. I.K.A.J bertanya sedang bersama siapakah Sekar saat itu, apakah sedang sendiri di kos. Sekar lalu menjawab bahwa saat itu ia bersama dengan tetangga kosnya.
Tidak lama setelah itu, mereka langsung berangkat ke lokasi kegiatan kemahasiswaan. Mereka berboncengan menaiki sepeda motor.
Saat kegiatan mereka hampir selesai, Sekar ingin pulang lebih awal dan ingin menumpang kepada temannya. Namun, tidak ada teman yang bisa hingga ia harus menumpang I.K.A.J.
Setelah sesi dokumentasi acara selesai, ia menunggu I.K.A.J di parkiran. Namun, I.K.A.J tiba-tiba mengelih bahwa badannya capek dan pegal sehingga ia mengajak Sekar untuk beristirahat sebentar ke rumah saudaranya.
Sekar pun menolak lantaran ingin cepat pulang. Ia lalu menawarkan untuk mengendarai motor I.K.A.J dan memboncengkannya.
Sekar pun melajukan motor dan I.K.A.J langsung melancarkan aksinya.
Tag
Berita Terkait
-
Selain Mahasiswi, Alumni Unsri Laporkan Dosen Cabul Reza Ghasarma
-
DR Diciduk Polisi usai Aniaya Kekasihnya hingga Masuk Rumah Sakit
-
Viral Warga Ramai Berkerumun Dikira Ada Artis Mau Tanding di Lapangan, Ternyata Prank
-
Santri Diduga Dicabuli Pengasuh Ponpes di Ponorogo, Modusnya Minta Dipijit
-
Prihatin Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Rudy: Jangan Sampai Ada di Kabupaten Bogor
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana