Suara.com - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemberian diskresi karantina mandiri dan pengurangan durasi karantina bagi para pejabat negara setingkat eselon satu ke atas.
Wiku mengatakan hal ini diberikan kepada para pejabat yang baru pulang dari luar negeri dalam rangka kedinasan agar pelayanan terhadap publik tidak terhambat.
"Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina Mandiri ataupun pengurangan durasi karantina kepada pejabat eselon 1 ke atas yang melakukan tugas kenegaraan semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021).
Namun, dia mengklaim pemberian diskresi tersebut terbatas dan selektif karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi masuknya kasus varian baru dari luar negeri.
"Dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada para pejabat yang diberikan diskresi untuk taat aturan karantina mandiri dan mementingkan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Setiap pelaku perjalanan internasional memiliki resiko tertular yang sama dengan masyarakat yang lain, maka ditentukan bahwa diskresi ini tetap mewajibkan pelayanan publik untuk tetap melakukan karantina," ucap Wiku.
Aturan karantina tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19.
Dalam SE ini disebutkan bahwa satgas bisa memberikan diskresi kepada pejabat negara setingkat eselon satu ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan untuk karantina mandiri di rumah pribadi saja selama 10 hari. Para pejabat setingkat eselon satu ke atas ini bahkan bisa mendapatkan diskresi tambahan yakni pengurangan masa karantina.
Baca Juga: Wiku Adisasmito Sebut Letak Geografis Untungkan Indonesia Tangkal Varian Omicron
"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," tulis SE ayat F poin 5.
Tempat karantina mandiri para pejabat ini, harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Lalu, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.
Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ketua MPU Aceh Beri Apresiasi atas Dedikasi dan Kerja Keras Petugas PLN di Lapangan
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!