Suara.com - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemberian diskresi karantina mandiri dan pengurangan durasi karantina bagi para pejabat negara setingkat eselon satu ke atas.
Wiku mengatakan hal ini diberikan kepada para pejabat yang baru pulang dari luar negeri dalam rangka kedinasan agar pelayanan terhadap publik tidak terhambat.
"Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina Mandiri ataupun pengurangan durasi karantina kepada pejabat eselon 1 ke atas yang melakukan tugas kenegaraan semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021).
Namun, dia mengklaim pemberian diskresi tersebut terbatas dan selektif karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi masuknya kasus varian baru dari luar negeri.
"Dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada para pejabat yang diberikan diskresi untuk taat aturan karantina mandiri dan mementingkan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Setiap pelaku perjalanan internasional memiliki resiko tertular yang sama dengan masyarakat yang lain, maka ditentukan bahwa diskresi ini tetap mewajibkan pelayanan publik untuk tetap melakukan karantina," ucap Wiku.
Aturan karantina tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19.
Dalam SE ini disebutkan bahwa satgas bisa memberikan diskresi kepada pejabat negara setingkat eselon satu ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan untuk karantina mandiri di rumah pribadi saja selama 10 hari. Para pejabat setingkat eselon satu ke atas ini bahkan bisa mendapatkan diskresi tambahan yakni pengurangan masa karantina.
Baca Juga: Wiku Adisasmito Sebut Letak Geografis Untungkan Indonesia Tangkal Varian Omicron
"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," tulis SE ayat F poin 5.
Tempat karantina mandiri para pejabat ini, harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Lalu, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.
Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Sah! Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris MUTU
-
Semen Gresik Raih Best Choice Brand Portland Cement Pada Ajang The Peoples Choice 2026
-
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026 Kevin Diks Bikin Bangga Indonesia di Jerman
-
Sudah Terima Kompensasi Tapi Nekat Buka Lapak, 5 Bangunan Liar di Jalur Ciater-Subang Disegel
-
Ulasan Nice to Not Meet You: Krisis Identitas di Balik Pekerjaan Impian
-
Rupiah Lesu di Hari Kejepit, Ditutup ke Level Rp17.721
-
Viral Rasa Sayange Versi Satire, Lirik: Pemerintah NPD, Kebakaran Cuekin Aja Asal Fotonya Mengudara
-
48 Jam di Bangkok, dari Hunting Brand Lokal hingga Menyusuri Chao Phraya
-
Baru Selesai Overhaul, Sukhoi Su-30 MK2 TNI AU Keluar Landasan Saat Uji Terbang
-
Ulasan Buku Atomic Habits: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Mengubah Hidupmu