Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pihak gereja membentuk satgas internal covid-19 yang mengawasi protokol kesehatan selama ibadah Natal 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ini merupakan syarat penyelenggaraan ibadah natal yang diatur dalam aturan natal dan tahun baru pada masa pandemi.
"Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021).
Dia menyebut satgas Covid-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
"Setelah satgas dibentuk, segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19," ucapnya.
Aturan saat Ibadah Natal
Diketahui, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal harus dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Ibadah juga harus dilaksanakan di ruang terbuka, apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
Baca Juga: Ini Alasan Satgas Membolehkan Pejabat Karantina Mandiri Kurang Dari 10 Hari
Setiap umat yang masuk gereja wajib melakukan skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Umat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah saja.
Berita Terkait
-
Cegah Varian Omicron Meluas, Satgas Covid-19 Tegaskan Lagi Pentingnya Protokol Kesehatan
-
Ini Alasan Satgas Membolehkan Pejabat Karantina Mandiri Kurang Dari 10 Hari
-
Satgas Covid-19 Ungkap Riwayat Pasien Varian Omicron di Wisma Atlet
-
Update 16 Desember: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 213 Kasus, 4.833 Orang Masih Dirawat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?