Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pihak gereja membentuk satgas internal covid-19 yang mengawasi protokol kesehatan selama ibadah Natal 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ini merupakan syarat penyelenggaraan ibadah natal yang diatur dalam aturan natal dan tahun baru pada masa pandemi.
"Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021).
Dia menyebut satgas Covid-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
"Setelah satgas dibentuk, segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19," ucapnya.
Aturan saat Ibadah Natal
Diketahui, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal harus dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Ibadah juga harus dilaksanakan di ruang terbuka, apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
Baca Juga: Ini Alasan Satgas Membolehkan Pejabat Karantina Mandiri Kurang Dari 10 Hari
Setiap umat yang masuk gereja wajib melakukan skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Umat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah saja.
Berita Terkait
-
Cegah Varian Omicron Meluas, Satgas Covid-19 Tegaskan Lagi Pentingnya Protokol Kesehatan
-
Ini Alasan Satgas Membolehkan Pejabat Karantina Mandiri Kurang Dari 10 Hari
-
Satgas Covid-19 Ungkap Riwayat Pasien Varian Omicron di Wisma Atlet
-
Update 16 Desember: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 213 Kasus, 4.833 Orang Masih Dirawat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya