Suara.com - Kasus suap-menyuap di Indonesia kembali terjadi. Baru-baru ini, Rachel Vennya dan staf DPR, Ovelina Pratiwi terjerat kasus suap. Lantas bagaimana hukuman kasus suap yang berlaku di Indonesia?
Lantas, sebenarnya apa hukuman kasus suap? Melansir sebuah jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap dan Gratifikasi di Indonesia" (2021), tindak pidana suap sebenarnya sudah lama diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Bahkan sejak jaman kolonial Belanda, larangan mengenai pemberian dan penerimaan suap sudah diatur di dalam Wetboek Van Strafrecht (WvS). Begitu pula pada saat WvS diadopsi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana suap-menyuap juga tetap diatur sebagai perbuatan yang dilarang di Indonesia sampai dengan saat ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTPK).
Dilansir dari jurnal yang sama, hal yang menjadi permasalahan dalam penegakan hukum tindak pidana suap-menyuap di Indonesia bahwa faktanya selama ini penegakan hukum atas tindakan suap-menyuap hanya berlaku di sektor publik saja.
Sementara itu, ada begitu banyak kejadian suap-menyuap di sektor swasta (privat) yang tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum. Kasus suap-menyuap di sektor swasta (privat) memang belum pernah diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan pada kasus suap-menyuap di sektor swasta adalah ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Didalamnya juga diatur bentuk hukuman kasus suap.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap tidak memiliki rumusan pasal yang merujuk pada pejabat publik sebagai subyek yang dapat dikenai ketentuan tersebut. Sebagai penjelasan, dalam Undang-Undang tersebut merumuskan perbuatan suap-menyuap aktif sebagai berikut:
"Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000".
Sementara itu, untuk perbuatan suap-menyuap pasif, Undang-Undang tersebut merumuskan sebagai berikut:
Baca Juga: ISESS Minta Polri Transparan Usut Kasus Pungli Bebas Karantina Rachel Vennya
"Barangsiapa yang menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000".
Jadi, bagaimana hukuman yang akan dijatuhkan pada kasus suap di Indonesia? Dapat disimpulkan bahwa ancaman hukuman kasus suap dapat bersifat alternatif dengan menjatuhkan salah satu jenis hukuman, pidana atau denda. Atau bisa juga bersifat kumulatif dengan menjatuhkan hukuman pidana dan hukuman denda secara bersamaan.
Kasus Suap Rachel Vennya
Perlu kalian ketahui, Rachel Vennya diketahui menyetor uang sebesar Rp 40 juta demi bebas karantina Covid-19. Uang tersebut dikirim Rachel ke Ovelina via rekening atas nama Kania, sebelum Rachel dan rombongan tiba di Indonesia. Namun ternyata, baik Rachel maupin Ovelina tidak bisa dijerat UU Tipikor karena Ovelina bukan PNS.
Hal ini tentu saja menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Bahkan mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah juga ikut menyoroti istilah 'PNS' yang tidak bisa dijerat dengan UU Tipikor tersebut.
Pandangan itu disampaikan oleh Febri lewat akun Twitter pribadinya yaitu @febridiansyah (15/12/2021). Febri mengatakan bahwa di dalam UU Tipikor, bukan hanya PNS yang bisa diproses dengan Undang-undang ini. Febri menuliskan:
"Untuk memahami secara tepat, kita perlu baca pasal-pasal tentang suap di UU Tipikor. Pemberi: Pasal 5 ayat (1), 13. Penerima: Pasal 5 (2), 11, 12a, atau 12b. Apakah hanya PNS yang bisa diproses dengan sangkaan menerima suap? TIDAK. Karena subjek hukumnya: Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara".
Seperti itulah penjelasan tentang hukuman kasus suap yang berlaku di Indonesia. Apakah kasus selebgram Rachel Vennya dan staf DPR, Ovelina Pratiwi akan diadili sesuai peraturan yang berlaku tersebut?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk