Suara.com - Seorang PSK China yang tinggal di Singapura ditangkap karena terbukti menyuap petugas imigrasi untuk memperpanjang masa tinggal setelah visanya habis.
Menyadur The Strait Times Sabtu (18/12/2021) Liang Qinglan menerima izin khusus (SP) dengan cara ilegal.
Sebagai imbalannya, dia memberikan layanan seksual dan suap kepada petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) yang mengatur "penangkapannya".
Liang, 38, dijatuhi hukuman penjara 25 minggu dan denda $8.000 pada hari Jumat (17 Desember).
Dia mengaku bersalah atas tiga tuduhan korupsi atas pelanggaran yang melibatkan Teo Hwee Peng, seorang inspektur pos pemeriksaan ICA. Dia juga mengakui biaya terpisah untuk menawarkan layanan seksual online.
Wakil Jaksa Penuntut Umum David Menon mengatakan kepada pengadilan bahwa Liang memasuki Singapura pada 28 Mei 2018, dengan izin kunjungan sosial yang berakhir 27 Juli tahun itu.
Beberapa waktu di bulan Juli atau Agustus tahun itu, dia menghubungi Teo yang mengatakan kepadanya bahwa dia dapat membantunya mendapatkan SP dengan imbalan iPhone X.
Antara Juli dan Oktober tahun yang sama, Teo bertemu dengan Liang di Jurong West dan mereka berhubungan seks.
"Terdakwa tahu bahwa memberikan layanan seksual kepada petugas imigrasi sebagai imbalan atas bantuannya mendapatkan SP adalah salah," ujar DPP Menon mengatakan.
Baca Juga: Investor Asing di DIY Perlu Diawasi, Kantor Imigrasi Butuh Sinergi dengan Pemda
"Tapi ia melanjutkan aksinya karena ingin mengamankan SP sehingga dia bisa tetap berada di Singapura untuk bekerja."
Liang kemudian meminta prosedur kepada Teo untuk memperpanjang masa tinggalnya di Singapura dan dia berkata bahwa dia akan mengatur agar dia ditangkap dan memberikan nasihat tentang prosedur tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21