Suara.com - Presiden Jokowi melakukan penambahan jabatan untuk posisi wakil menteri sosial. Menanggapi itu, PPP sebagai partai di koalisi pemerintah melihat ada sinyal akan terjadi perombakan kabinet atau reshuffle.
Ketua DPPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan ada beberapa posisi wakil menteri yang sudah disiapkan. Namun saejauh ini belum ada orang yang ditugaskan mengisi posisi tersebut.
"Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat lima posisi (wamen) kosong itu sudah terisi, dan ini juga semakin memperkuat anggapan publik atau pun sinyalemen bahwa akan ada reshuffle kalau dilihat dari porsi wakil menteri yang belum diisi," kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Kendati begitu, Baidowi mengatakan soal penambahan kursi wakil menteri itu hanya Jokowi yang mengerti maksud dan tujuan. Begitu juga perihal kepastian reshuffle.
"Kami sebagai parpol yang taat asas konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi yang punya hak prerogatif," ujar Baidowi.
Jokowi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Desember 2021 itu berisikan penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Dalam hal ini, kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini akan dibantu Wakil Menteri Sosial.
Adapun Perpres tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial," isi Perpres yang dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Presiden Kirim Surat ke DPR Terkait Revisi UU ITE, Ini 4 Pasal yang akan Direvisi
Di dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri Sosial dibantu Wakil Menteri Sosial sesuai dengan penunjukkan Presiden.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Selanjutnya, ayat 2 Pasal 2 menyebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," isi Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Berdasarkan Perpres, Wakil Menteri Sosial bertanggung jawab kepada Menteri Sosial dan membantu Menteri Sosial memimpin pelaksanaan tugas di Kemensos.
"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," isi ayat 3 dan ayat 4 Pasal 2.
Tag
Berita Terkait
-
Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya
-
Kaget Bertemu Ustaz yang Diidolakan Iriana, Jokowi: Kalau Habis Subuh Pasti Nyenggol Saya
-
Klaim Serius Revisi UU ITE, Mahfud Sebut Presiden Jokowi Mau Hapus Pasal-pasal Karet
-
Resmi! Jokowi Teken Perpres No 110 Soal Jabatan Wakil Menteri Sosial
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern