Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).
Satu tersangka baru itu berinisial DA (26) yang tidak lain merupakan suami dari tersangka DR (27).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong alkes ini.
"VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," kata Wishnu kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Sejumlah korban sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya.
Belakangan, seluruh kasus ini ditangani diambil alih oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.
Pendamping para korba, Charlie Wijaya setidaknya menyebut ada 14 orang pelapor dengan kerugian Rp 30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus investasi alkes bodong ini, yakni VAK, DR, dan BR.
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Minta Alkes, Obat-obatan dan Bahan Baku Obat Diproduksi Sendiri
Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Pada Jumat (17/12) penyidik lebih dulu menangkap tersangka VAK. Sehari setelahnya, Sabtu (18/12) penyidik kembali menangkap tersangka BS.
Terakhir, penyidik menangkap tersangka DR. Dia ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12) lalu.
"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," pungkas Whisnu.
Berita Terkait
-
Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim
-
Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan
-
Korban Kasus Investasi Bodong Alkes Diduga Capai Ribuan Orang, Bareskrim Buka Posko Aduan
-
Selalu Berpindah-pindah, Buronan Kasus Penipuan Investasi Alkes Diburu Mabes Polri
-
Bareskrim Polri Buru 1 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Senilai Triliunan Rupiah
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian