Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).
Satu tersangka baru itu berinisial DA (26) yang tidak lain merupakan suami dari tersangka DR (27).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong alkes ini.
"VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," kata Wishnu kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Sejumlah korban sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya.
Belakangan, seluruh kasus ini ditangani diambil alih oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.
Pendamping para korba, Charlie Wijaya setidaknya menyebut ada 14 orang pelapor dengan kerugian Rp 30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus investasi alkes bodong ini, yakni VAK, DR, dan BR.
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Minta Alkes, Obat-obatan dan Bahan Baku Obat Diproduksi Sendiri
Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Pada Jumat (17/12) penyidik lebih dulu menangkap tersangka VAK. Sehari setelahnya, Sabtu (18/12) penyidik kembali menangkap tersangka BS.
Terakhir, penyidik menangkap tersangka DR. Dia ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12) lalu.
"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," pungkas Whisnu.
Berita Terkait
-
Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim
-
Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan
-
Korban Kasus Investasi Bodong Alkes Diduga Capai Ribuan Orang, Bareskrim Buka Posko Aduan
-
Selalu Berpindah-pindah, Buronan Kasus Penipuan Investasi Alkes Diburu Mabes Polri
-
Bareskrim Polri Buru 1 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Senilai Triliunan Rupiah
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Viral Lagi Pengakuan Lawas Gibran, Dulu Nganggur Tapi Main Game Pakai Joki
-
Muktamar X PPP Ricuh dan Saling Klaim Jadi Ketum, Pakar: Partai Tua Tapi Belum Dewasa
-
PPP Punya 2 Ketum, Menteri Yusril 'Angkat Tangan': Pemerintah Takkan Campur Tangan!
-
Kudeta di Muktamar PPP? Begini Kronologi Kubu Agus Suparmanto Naik Takhta Usai Mardiono Walk Out
-
Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
-
Siapa Abu Bakar Baasyir? Mantan Ulama Radikal Baru Saja Temui Jokowi di Kediaman Solo
-
Profil Amir Uskara: Sosok Penentu di Tengah Badai Muktamar PPP, Klaim Mardiono Menang Aklamasi
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini! Jalan Lisa Mariana Menuju Status Tersangka Kian Dekat?