Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).
Satu tersangka baru itu berinisial DA (26) yang tidak lain merupakan suami dari tersangka DR (27).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong alkes ini.
"VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," kata Wishnu kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Sejumlah korban sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya.
Belakangan, seluruh kasus ini ditangani diambil alih oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.
Pendamping para korba, Charlie Wijaya setidaknya menyebut ada 14 orang pelapor dengan kerugian Rp 30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus investasi alkes bodong ini, yakni VAK, DR, dan BR.
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Minta Alkes, Obat-obatan dan Bahan Baku Obat Diproduksi Sendiri
Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Pada Jumat (17/12) penyidik lebih dulu menangkap tersangka VAK. Sehari setelahnya, Sabtu (18/12) penyidik kembali menangkap tersangka BS.
Terakhir, penyidik menangkap tersangka DR. Dia ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12) lalu.
"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," pungkas Whisnu.
Berita Terkait
-
Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim
-
Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan
-
Korban Kasus Investasi Bodong Alkes Diduga Capai Ribuan Orang, Bareskrim Buka Posko Aduan
-
Selalu Berpindah-pindah, Buronan Kasus Penipuan Investasi Alkes Diburu Mabes Polri
-
Bareskrim Polri Buru 1 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Senilai Triliunan Rupiah
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa