5. Terancam Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Oknum perwira TNI AD terancam dipecat dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup. Ketiga perwira tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 310 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, mereka melanggar KUHP Pasal 181 dengan ancaman penjara 6 bulan, Pasal 359 ancaman penjara maksimal 5 tahun., Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Tidak hanya melanggar berbagai macam pasal, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memberikan instruksi kepada penyidik TNI, TNI AD dan Oditur Jenderal TNI bahwa ketiga anggotanya dipastikan akan dipecat.
6. Tuntutan Keluarga Korban
Keluarga korban menyerahkan segala proses ke pihak yang berwenang atas kasus yang menimpa Handi dan Salsabila. Keluarga berharap meskipun pelaku merupakan seorang oknum aparat, namun keluarga tetap meminta pelaku untuk dihukum seadil-adilnya.
Ayah Handi, Entes Hidayatullah juga meminta bantuan kepada Presiden Jokowi untuk mengawal kasus yang dialami anaknya.
7. KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi kediaman keluarga tabrak lari Hadi dan Salsabila dengan didampingi istrinya dan rombongan. Jenderal TNI Dudung menyampaikan rasa belasungkawa secara langsung ke pada keluarga yang menimpa keduanya. Dudung juga menyempatkan untuk berziarah ke makam korban.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan yang Viral di Medsos
Demikian adalah 7 fakta perwira TNI AD yang tabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung dan kemudian membuangnya di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
4 Fakta Terbaru Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan yang Viral di Medsos
-
Datangi Rumah Salsabila dan Handi, KSAD Dudung Minta Maaf dan Janji Kawal Proses Hukum
-
Peran 3 Anggota TNI AD Pembuang Korban Tabrakan ke Sungai Masih Didalami
-
Terungkap! Begini Peran Oknum Prajurit TNI Penabrak Dua Sejoli di Garut
-
Tiga Anggota TNI Terlibat Tabrakan Sejoli Layak Dipecat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan