5. Terancam Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Oknum perwira TNI AD terancam dipecat dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup. Ketiga perwira tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 310 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, mereka melanggar KUHP Pasal 181 dengan ancaman penjara 6 bulan, Pasal 359 ancaman penjara maksimal 5 tahun., Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Tidak hanya melanggar berbagai macam pasal, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memberikan instruksi kepada penyidik TNI, TNI AD dan Oditur Jenderal TNI bahwa ketiga anggotanya dipastikan akan dipecat.
6. Tuntutan Keluarga Korban
Keluarga korban menyerahkan segala proses ke pihak yang berwenang atas kasus yang menimpa Handi dan Salsabila. Keluarga berharap meskipun pelaku merupakan seorang oknum aparat, namun keluarga tetap meminta pelaku untuk dihukum seadil-adilnya.
Ayah Handi, Entes Hidayatullah juga meminta bantuan kepada Presiden Jokowi untuk mengawal kasus yang dialami anaknya.
7. KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi kediaman keluarga tabrak lari Hadi dan Salsabila dengan didampingi istrinya dan rombongan. Jenderal TNI Dudung menyampaikan rasa belasungkawa secara langsung ke pada keluarga yang menimpa keduanya. Dudung juga menyempatkan untuk berziarah ke makam korban.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan yang Viral di Medsos
Demikian adalah 7 fakta perwira TNI AD yang tabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung dan kemudian membuangnya di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
4 Fakta Terbaru Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan yang Viral di Medsos
-
Datangi Rumah Salsabila dan Handi, KSAD Dudung Minta Maaf dan Janji Kawal Proses Hukum
-
Peran 3 Anggota TNI AD Pembuang Korban Tabrakan ke Sungai Masih Didalami
-
Terungkap! Begini Peran Oknum Prajurit TNI Penabrak Dua Sejoli di Garut
-
Tiga Anggota TNI Terlibat Tabrakan Sejoli Layak Dipecat
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor