Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali mengizinkan pesawat Boeing 737 MAX 8 terbang mulai Senin (27/12/2021) pasca dilarang beroperasi. Perizinan ini, sesuai dengan hasil surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto menyebut, pencabutan larangan beroperasi setelah adanya perubahan desain dan evaluasi pada pesawat Boeing 737 MAX 8. Untuk diketahui, larangan operasional pesawat Boeing 737 MAX 8 telah berlangsung sejak 14 Maret 2019 lalu.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," tulis Novie dalam surat tersebut yang dikutip, Senin.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX). Perintah itu wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum mengoperasikan kembali pesawat tersebut.
"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial," tulis Novie.
Untuk diketahui, larangan operasional Boeing 737 MAX 8 pasca kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610 yang menewaskan 189 orang pada Oktober 2018 lalu,
Dalam investigasi KNKT, penyebab jatuhnya pesawat tersebut Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver atau Maneuvering Characteristics Augmentation System/MCAS.
Saat ini, hanya dua maskapai yang memiliki pesawat tersebut yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air.
Baca Juga: Libur Hari Raya Natal, Jalur Ini Paling Difavoritkan Masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak
-
Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan
-
Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat
-
Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026