Suara.com - Seorang pria yang mendapatkan transferan nyasar telah menjadi viral di media sosial. Bagaimana tidak, ia mendapatkan transferan sejumlah Rp38 juta.
Momen itu diunggah oleh akun Tiktok @masmasjawaa, Selasa (28/12/2021). Tampak seorang mengenakan atribut proyek mengecek ponselnya.
"Mana tanggal tua," tulis pemilik akun sebagai keterangan unggahan seperti dikutip Suara.com, Rabu (29/12/2021).
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan atribut proyek. Ia tengah mengecek ponselnya.
Pria itu kaget lantaran melihat ada transferan yang nyasar di rekeningnya. Transferan nyasar itu berasal dari salah satu bank.
Ia menunjukkan adanya sebuah sms pemberitahuan dari bank bahwa ada uang masuk sebesar Rp 38.000.000 ke rekeningnya.
"Semalem aku dapet transferan 38 juta dari (bank) terus ditarik lagi sama banknya tu," ucapnya seraya menunjukkan sms dari bank yang bersangkutan.
Namun, tidak lama kemudian uang sebesar Rp 38.000.000 yang masuk ke rekeningnya itu ternyata langung ditarik oleh bank tersebut.
"Tuh, kan ngeprank. Tuh dapet transferan 38 juta tuh. Tapi langsung didebit lagi," ujarnya sambil menunjukkan bukti uang nyasar itu telah ditarik kembali oleh bank.
Baca Juga: Periksakan Murid yang Hidungnya Berdarah, Guru Kecewa, Nakes Puskesmas Malah Tertawa
"Iya sih bener," ujar pria yang merekam video tersebut sambil tertawa melihat temannya yang tampak ngenes mendapat transferan nyasar.
Melihat video tersebut, warganet lantas menuliskan beragam komentar.
"izin share. saya kerja di bank. itu namanya koreksi. terjadi karena human eror, kesalahan teller, maupun sistem yang mengakibatkan salah," tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
"Cuma numpang lewat doang. Bukannya untung, malah rugi bayar sms banking," ujar salah satu warganet.
"itu namanya error correction bang. jadi bakal ditarik lagi karena itu bukan uang abangnya," tulis warganet.
"ya bang gua sama dapat 4 juta dari B** ehh malah ditarik lagi," tulis warganet yang punya pengalaman serupa.
Berita Terkait
-
Bikin Nyesek! Didatangi Tetangga dari Kampung, Pas Masuk Rumah Omongannya Nyelekit
-
Viral, Gadis Cantik Diduga Nangis Sesenggukan Dukung Timnas Indonesia: Mau di Bahu Saya?
-
Momen Tak Terduga Dua Cowok Ketemu Cewek dengan Warna Baju Sama, 'Jodoh di Depan Mata'
-
Bocah Penjual Donat Tertidur di Pinggir Jalan, Reaksinya saat Dibangunkan Jadi Sorotan
-
Diprotes Usai Buang Sampah Kulit di Lahan Warga, Pihak Royale Durian Beri Klarifikasi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar