Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dan mencegah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian Noervianto ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata usai memaparkan hasil kinerja akhir tahun KPK 2021.
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kami cegah," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Namun Alex belum merinci alasan terkait kasus apa Ardian sampai dicegah ke luar negeri untuk sementara waktu.
Kata dia, keterangan Ardian sangat diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
"Kenapa kami cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardian Noervianto dicegah ke luar negeri oleh KPK diduga adanya keterlibatan dengan dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021 yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Adanya kasus dugaan korupsi PEN Daerah 2021 ini, berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan perkara korupsi dana hibah BNPB di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam perkara ini sudah menjerat Bupati Koltim nonaktif Andy Merya Nur sebagai tersangka.
Adapun tim KPK di lapangan tengah gencar melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa wilayah. Di antaranya di Jakarta; Kendari dan Muna, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Janji KPK Usai Corona Mereda: Tangkap 4 Buronan Korupsi Paling Dicari, Ada Harun Masiku
Penggeledahan itu untuk mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi PEN Daerah tahun 2021.
Berita Terkait
-
Janji KPK Usai Corona Mereda: Tangkap 4 Buronan Korupsi Paling Dicari, Ada Harun Masiku
-
Tak Cuma Usut Korupsi, Sepanjang 2021 KPK Setor Penerimaan Bukan Pajak Rp 203 Miliar
-
'Raja OTT KPK' Harun Al Rasyid Lolos Administrasi Calon Hakim Agung
-
Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri Dilarang Keluar Negeri
-
KPK Tidak Leluasa Kejar Koruptor Karena Alasan Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim
-
KemenP2MI Kirim Logistik Bantuan Darurat untuk Ribuan Korban Banjir & Longsor di Sumatra
-
Program KDKMP Jadi Program Pemerintah Terpopuler, Menteri Ferry Raih Disway Awards 2025
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Menata Ulang Jaminan Sosial untuk Mendorong Produktivitas Nasional
-
Rekaman CCTV hingga Buku Nikah Dikirim ke Labfor, Laporan Perzinahan Inara Rusli Masuk Babak Krusial
-
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
-
Rano Karno Minta Warga Jakarta Berbenah: Stop Buang Sampah ke Sungai!
-
Sempat Terdampak Banjir Rob, Kawasan Ancol dan Penjaringan Berangsur Normal
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos