Suara.com - TNI Angkatan Laut menyerahkan bantuan kepada pengungsi Rohingya yang sempat terapung di atas sebuah kapal di lautan dekat Kabupaten Bireuen, Aceh. Dalam hal ini, TNI AL membantah Indonesia menelantarkan pengungsi Rohingnya.
Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah mengungkapkan kalau pihaknya memberikan bantuan berupa makanan, pakaian, obat-obatan dan beberapa kebutuhan lainnya sebagai wujud kepedulian dan rasa kemanusiaan terhadap pengungsi Rohingya.
“Tidak benar bahwa kita menelantarkan Imigran Rohingya," kata Dian dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Meskipun sudah menyalurkan bantuan, Dian mengatakan kalau pihaknya mengimbau kepada rombongan pengungsi Rohingya bisa meninggalkan wilayah Indonesia setelah mesin kapal diperbaiki.
Menurut Dian, TNI AL sempat menawarkan bantuan untuk memperbaiki mesin kapal, namun ditolak oleh pengungsi Rohingnya.
"Kita juga menawarkan bantuan untuk memperbaiki mesin kapal tetapi mereka menolak bahkan tidak mengijinkan kita mendekat," ujar Dian.
Dian menilai bahwa hal yang paling pokok yang harus dilakukan saat ini adalah membantu memperbaiki mesin kapal sehingga mereka bisa segera melanjutkan pelayaran menuju negara tujuan mereka.
“Kalau saya lihat, logistik dan Kesehatan mereka tidak ada masalah, yang darurat adalah mesin kapalnya mati jadi harus diperbaiki agar bisa segera melanjutkan pelayarannya”, tuturnya.
Sampai saat ini TNI AL masih menunggu hasil koordinasi dari instansi terkait lainnya berkenaan dengan kelanjutan nasib pengungsi Rohingya yang sampai saat ini masih berada di tengah laut.
Baca Juga: Misterius Penemuan Tank di Perairan Bintan Kepri, TNI AL: Sedang Diselidiki
Sebelumnya, nelayan melihat kapal diduga membawa warga Rohingya berada di Perairan Kabupaten Bireuen, Aceh. Kapal itu terpantau masih berada di tengah lautan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, melansir Antara, Senin (27/12/2021).
"Informasi dari nelayan adanya kapal Rohingya di perairan Bireuen kurang lebih 67 mil laut," katanya.
Keberadaan kapal itu juga telah disampaikan ke pos angkatan laut (AL) setempat. Kondisi kapal disebut masih bagus atau dapat berlayar.
"Masih di laut dan masih berlayar (kapal diduga dari Rohingya itu)," ujar Miftach.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan