Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan, sebagai sesama komisioner di lembaga antirasuah, Lili Pintauli diharapkan dapat memperbaiki diri setelah terbukti melanggar kode etik dan telah diputus bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.
Menurut Alex, putusan bersalah dan sanksi berat terhadap koleganya Lili Pintauli terkait komunikasi dengan pihak berperkara sudah selesai di Dewas KPK.
"Putusan dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kami anggap kasus ibu Lili sudah selesai," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
"Dan saya kira bagi ibu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," katanya.
Selain itu, Alex berharap publik dapat melihat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili secara lebih objektif. Alex juga meminta kepada masyarakat mengawasi kinerja pimpinan KPK.
"Tentu kami berharap bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami bantu kami, laporkan dewas nggak masalah. Bisa memantau pimpinan kalau ada kesalahan silakan laporkan ke Dewas," imbuhnya.
Diketahui, nama Lili Pintauli dalam sidang terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju pun sempat muncul.
Nama Lili santer sebagai pihak yang berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Dalam komunikasinya itu Lili sempat menyodorkan nama Arief Aceh salah satu kuasa hukum kepada Syahrial untuk kasus jual beli jabatan yang tengah diusut KPK.
Baca Juga: KPK Cekal Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Ke Luar Negeri
Maka itu, Lili Pintauli dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Salah satu sanksi terhadap Lili sanksi yang diberikan Lili mendapatkan pemotongan gaji sebesar 40 persen.
Berita Terkait
-
KPK Cekal Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Ke Luar Negeri
-
Janji KPK Usai Corona Mereda: Tangkap 4 Buronan Korupsi Paling Dicari, Ada Harun Masiku
-
Tak Cuma Usut Korupsi, Sepanjang 2021 KPK Setor Penerimaan Bukan Pajak Rp 203 Miliar
-
KPK Janji Tangkap 4 DPO Korupsi Usai Pandemi Covid-19 Mereda, Termasuk Harun Masiku
-
'Raja OTT KPK' Harun Al Rasyid Lolos Administrasi Calon Hakim Agung
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard