Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan, sebagai sesama komisioner di lembaga antirasuah, Lili Pintauli diharapkan dapat memperbaiki diri setelah terbukti melanggar kode etik dan telah diputus bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.
Menurut Alex, putusan bersalah dan sanksi berat terhadap koleganya Lili Pintauli terkait komunikasi dengan pihak berperkara sudah selesai di Dewas KPK.
"Putusan dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kami anggap kasus ibu Lili sudah selesai," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
"Dan saya kira bagi ibu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," katanya.
Selain itu, Alex berharap publik dapat melihat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili secara lebih objektif. Alex juga meminta kepada masyarakat mengawasi kinerja pimpinan KPK.
"Tentu kami berharap bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami bantu kami, laporkan dewas nggak masalah. Bisa memantau pimpinan kalau ada kesalahan silakan laporkan ke Dewas," imbuhnya.
Diketahui, nama Lili Pintauli dalam sidang terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju pun sempat muncul.
Nama Lili santer sebagai pihak yang berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Dalam komunikasinya itu Lili sempat menyodorkan nama Arief Aceh salah satu kuasa hukum kepada Syahrial untuk kasus jual beli jabatan yang tengah diusut KPK.
Baca Juga: KPK Cekal Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Ke Luar Negeri
Maka itu, Lili Pintauli dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Salah satu sanksi terhadap Lili sanksi yang diberikan Lili mendapatkan pemotongan gaji sebesar 40 persen.
Berita Terkait
-
KPK Cekal Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Ke Luar Negeri
-
Janji KPK Usai Corona Mereda: Tangkap 4 Buronan Korupsi Paling Dicari, Ada Harun Masiku
-
Tak Cuma Usut Korupsi, Sepanjang 2021 KPK Setor Penerimaan Bukan Pajak Rp 203 Miliar
-
KPK Janji Tangkap 4 DPO Korupsi Usai Pandemi Covid-19 Mereda, Termasuk Harun Masiku
-
'Raja OTT KPK' Harun Al Rasyid Lolos Administrasi Calon Hakim Agung
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara