Tersangka lain yang dituduh melakukan penyelundupan dan perdagangan manusia juga telah diarak dalam beberapa bulan terakhir, menurut laporan di situs web pemerintah Jingxi.
Sebuah video bulan November menunjukkan kerumunan orang menonton dua tahanan, sementara seorang pejabat setempat membacakan kejahatan mereka dengan pengeras suara.
Mereka kemudian terlihat diarak di jalan-jalan dengan pakaian hazmat sambil diapit oleh polisi dengan perlengkapan anti huru-hara.
Pada bulan Agustus, puluhan polisi bersenjata juga terlihat menggiring pelanggar hukum melalui jalan-jalan ke taman bermain anak-anak.
"Ini seperti mimpi," unggah seorang warga di Weibo.
Yang lain menyebut tindakan itu sebagai "kemunduran dalam peradaban sosial".
Namun, beberapa pihak menyambut hukuman mempermalukan pelanggar aturan kesehatan, karena sejumlah daerah di China sedang menghadapi lonjakan penularan COVID-19, yang menjadi tertinggi sejak awal pandemi.
"Saya tidak mengerti mengapa begitu banyak komentar simpati terhadap [dugaan] penjahat ini, karena membantu penyelundupan adalah membantu virus corona masuk ke China," tulis seorang pengguna Weibo.
"Jika Anda dan keluarga Anda tertular COVID karena para penjahat ini, apakah Anda masih merasa kasihan pada mereka dan percaya hukuman ini terlalu berlebihan?"
Baca Juga: Begini Tindakan Bagi Pelanggar Aturan Makan 20 Menit di Bandung
Menurut kantor kejaksaan setempat, seseorang yang diduga diselundupkan ke Jingxi dinyatakan positif COVID-19 pada Oktober, yang menyebabkan lebih dari 50.000 warga setempat diisolasi.
Sejarah panjang mempermalukan penjahat
Aksi mempermalukan pelaku kejahatan dan pelanggar hukum di depan umum sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu di China.
Dalam beberapa kasus, tahanan diborgol dan dibawa ke "parade yang mempermalukan" sebelum dieksekusi.
Praktik serupa tetap berlanjut di era China modern.
Selama Revolusi Kebudayaan, hukuman mempermalukan di depan umum diperluas untuk diberlakukan kepada para pencuri dan calo, seringkali sebelum tersangka dinyatakan bersalah.
Pada 1980-an, mempermalukan di depan umum menjadi bagian dari proses eksekusi, saat China mengklaim hukuman tersebut dilakukan untuk menindak pelanggaran pidana.
Berita Terkait
-
Pemerintah China Kehabisan Dana Subsidi Mobil Baru, Terkecoh Praktik Nakal Brand Otomotif
-
Pemerintah China Bakal Garap Sawah di Kalimantan Tengah, Luhut: Mereka Sangat Sukses!
-
Pemerintah China Habis-habisan Subsidi BYD demi Mobil Listrik Murah
-
Xi Jinping Sukses 'Tendang' Jack Ma dari Perusahaannya Sendiri Ant Group
-
Pemerintah China Larang Pegawainya Pakai iPhone, Saham Apple Langsung Anjlok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu