Suara.com - Kemendikbud Ristek mewajibkan semua siswa untuk masuk sekolah dengan pembelajaran tatap muka kapasitas 100 persen mulai Januari 2022. Tidak ada lagi pilihan bagi orang tua melarang anaknya ke sekolah dan memilih sekolah online.
Berkaitan dengan aturan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aturan disosialisasikan secara luas. Mengingat saat ini orang tua tidak lagi punya pilihan lantaran semua siswa diwajibkan ke sekolah pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.
"Ya saya pikir perlu disosialisaikan juga kepada orang tua. Apalagi ini kan jam terbatas yang harus disampaikan kepada orang tua bahwa ini belum full day," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya Dasco meminta Pemprov DKI Jakarta tetap waspada seiring penerapan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen. Apalagi saat ini muncul varian baru Covid-19, Omicron.
Dasco meminta ada pemantauan rutin untuk mencegah timbulnya klaster di sekolah.
"Dengan adanya varian baru Omicron, kita minta kepada Pemda DKI untuk tetap waspada, melakukan pemantauan day to day. Jangan sampai nanti ada klaster baru di sekolah. Ini tentunya agar juga kemudian membuat evaluasi dari waktu ke waktu," tutur Dasco.
Dasco mengatakan penerpana PTM 100 peraen yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan, baik dari pemerintah maupun Satgas Covid-19.
"Kita tahu bahwa vaksinasi untuk anak sekolah itu sudah mencapai dosis 80 persen dan PPKM-nya itu sudah level 1 untuk di DKI," kata Dasco.
Tak Ada Opsi Sekolah Online
Baca Juga: Ada Siswa Tidak Masuk saat PTM 100 Persen di SDN 02 Manggarai, Ini Penjelasan Kepsek
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri mengungkapkan mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran 2021/2022 semua siswa wajib masuk sekolah 100 persen.
Jumeri mengatakan kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu, tidak ada lagi opsi bagi orang tua melarang anaknya masuk sekolah untuk pembelajaran tatap muka dengan alasan pandemi Covid-19.
"Bagi para orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," kata Jumeri dalam diskusi Ditjen PAUD Dikdasmen.
Jumeri menyebut, aturan PTM di sekolah sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.
Berita Terkait
-
PTM 100 Persen Mulai 2022, Orang Tua Tak Punya Opsi Pilih Sekolah Online
-
Ada Siswa Tidak Masuk saat PTM 100 Persen di SDN 02 Manggarai, Ini Penjelasan Kepsek
-
Alasan Kemendikbudristek Berani Buka Sekolah Kapasitas 100 Persen
-
PTM Kapasitas 100 Persen di Jakarta, Guru Berharap Semua Siswa Terima Vaksin Lengkap
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen