Suara.com - Pemerintah Indonesia mengurangi masa karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan dari 13 negara yang mengalami lonjakan Omicron.
Dengan demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari 13 negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 10 hari setibanya di tanah air.
Kemudian, durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari luar daftar 13 negara tersebut juga dikurangi dari 10 hari menjadi 7 hari.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2021).
Adapun daftar WNA dari 13 negara yang dilarang masuk antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.
Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.
Luhut mengklaim pengurangan masa karantina ini dilakukan karena pemerintah sanggup mengendalikan varian Omicron yang sejauh ini sudah mencapai 136 kasus di Indonesia.
"Kesiapan kita menghadapi Omicron ini saya kira sudah sangat terkendali, tapi tetap dengan kehati-hatian, vaksinasi terus digencarkan dan mengenai obat dan rumah sakit juga sudah disiapkan," ucapnya.
Luhut menegaskan pencegahan omicron tetap sama yakni dengan tetap disiplin protokol kesehatan 5M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga: Cegah Virus Omicron, Jokowi Larang Dispensasi Karantina Warga dari Luar Negeri
"Semua yang dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan, jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu, dokter juga lebih siap, karantina kita juga jauh lebih siap," kata Luhut.
Hingga 1 Januari 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan total kasus Omicron di Indonesia menjadi 136 orang setelah bertambah sebanyak 68 orang yang semuanya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri dan 11 merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Kasus Omicron Melonjak 136 Kasus, Jokowi Perintahkan Jajaran Persiapkan Faskes
-
Virus Omicron Ternyata Punya Gejala yang Hanya Muncul Malam Hari, Ini Ciri-cirinya
-
Cegah Virus Omicron, Jokowi Larang Dispensasi Karantina Warga dari Luar Negeri
-
Dua Gejala Tak Biasa Ini Banyak Dialami Pasien Varian Omicron, Cek Kondisi Kamu
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan