Suara.com - Pemerintah Indonesia mengurangi masa karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan dari 13 negara yang mengalami lonjakan Omicron.
Dengan demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari 13 negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 10 hari setibanya di tanah air.
Kemudian, durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari luar daftar 13 negara tersebut juga dikurangi dari 10 hari menjadi 7 hari.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2021).
Adapun daftar WNA dari 13 negara yang dilarang masuk antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.
Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.
Luhut mengklaim pengurangan masa karantina ini dilakukan karena pemerintah sanggup mengendalikan varian Omicron yang sejauh ini sudah mencapai 136 kasus di Indonesia.
"Kesiapan kita menghadapi Omicron ini saya kira sudah sangat terkendali, tapi tetap dengan kehati-hatian, vaksinasi terus digencarkan dan mengenai obat dan rumah sakit juga sudah disiapkan," ucapnya.
Luhut menegaskan pencegahan omicron tetap sama yakni dengan tetap disiplin protokol kesehatan 5M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga: Cegah Virus Omicron, Jokowi Larang Dispensasi Karantina Warga dari Luar Negeri
"Semua yang dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan, jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu, dokter juga lebih siap, karantina kita juga jauh lebih siap," kata Luhut.
Hingga 1 Januari 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan total kasus Omicron di Indonesia menjadi 136 orang setelah bertambah sebanyak 68 orang yang semuanya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri dan 11 merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Kasus Omicron Melonjak 136 Kasus, Jokowi Perintahkan Jajaran Persiapkan Faskes
-
Virus Omicron Ternyata Punya Gejala yang Hanya Muncul Malam Hari, Ini Ciri-cirinya
-
Cegah Virus Omicron, Jokowi Larang Dispensasi Karantina Warga dari Luar Negeri
-
Dua Gejala Tak Biasa Ini Banyak Dialami Pasien Varian Omicron, Cek Kondisi Kamu
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman