Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan usulan mengubah Polri di bawah kementerian tertentu tidak lagi di bawah presiden langsung, bukan merupakan persoalan yang mudah.
Seperti diketahui, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengusulkan, pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang nantinya akan menaungi institusi Polri.
Arsul berujar butuh konsep secara matang terkait usulan dibatas. Apalagi usulan tersebut dinilai sensitif.
"Sebab ini bukan soal sederhana. Ini soal sesuatu yang sangat strategis dan bahkan sangat sensitif menurut saya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (3/1/2022).
Sehingga, Gubernur Lemhanas sebaiknya menyampaikan lebih dulu kepada DPR dan pemerintah ketimbang kepada publik.
"Karena itu menurut hemat saya ini tidak pas kalau disampaikan ke publik dulu sebelum disampaikan kepada presiden dan juga DPR," ujar Arsul.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan Gubernur Lemhanas yang melontarkan isu Polri di bawah kementerian tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
“Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Sufmi Dasco dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).
Tanpa adanya kajian, Dasco mengatakan pembentukan lembaga baru hanya membuat bingung sejumlah pihak. Karena itu, perlu penjelasan rinci yang kemudian disampaikan kepada DPR dan pembentuk undang-undangan.
Baca Juga: Polri Klaim Profesional dan Transparan Tangani Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar
Dari penjelasan tersebut akan dilihat apa urgensi dari pembentukan kementerian lembaga baru tersebut.
Pemerintah Belum Bahas
Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo mengenai pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, selanjutnya Polri akan berada di bawah kewenangan kementerian.
Namun, menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hal itu merupakan wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun.
Mahfud memastikan pemerintah belum pernah membahas masalah itu. Namun mantan Ketua MK tersebut belum bersedia merespons secara lebih jauh mengenai usulan Agus Widjojo.
Dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dijelaskan bahwa Polri berada di bawah kewenangan Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!