Suara.com - Benarkah alur dan cara mengurus sertifikat halal itu rumit dan susah? Agar anda tidak penasaran, simak penjelasannya berikut ini.
Artikel ini akan membahas bagaimana alur mengurus sertifikat halal? Apa saja syarat membuat sertifikat halal hingga cara mengurus sertifikat halal.
Sertifikat halal adalah sebuah sertifikasi yang diperlukan oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai salah satu syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk yang ia miliki. Lantaran, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam maka kehadiran sertifikat halal menjadi jaminan penting ke-halal-an sebuah produk di pasaran.
Aturan tentang sertifikat halal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal (JPH).
Produk yang Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal
Sebelum kita lebih jauh membahas tentang cara mengurus sertifikat halal, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa saja produk yang wajib memiliki sertifikat halal. Berikut adalah produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal:
- Makanan
- Minuman
- Obat
- Kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk biologi
- Produk rekayasa genetik
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Cara Mengurus Sertifikat Halal
Untuk dapat mendapatkan sertifikasi halal, terdapat sistematika alur yang harus anda lewati terlebih dahulu. Menyadur dalam Indonesia.go.idberikut adalah cara mengurus sertifikat halal yang perlu anda ketahui:
- Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi SJH
- Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
- Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal
- Melakukan Monitoring Pre-audit
- Proses Audit
- Melakukan Monitoring Pasca-audit
- Mendapatkan Sertifikat Halal
Syarat Mengurus Sertifikat Halal
Baca Juga: Cara Cek Halal MUI di Situs Resmi hingga Call Center, Hanamasa Punya Tidak?
Adapun syarat yang perlu anda ketahui untuk mengurus sertifikat halal sebagai berikut:
1. Kebijakan Halal
Ketika mengurus sertifikat halal maka perlu ada sosialisasi kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan.
2. Tim Manajemen Halal
Selain merancang kebijakan halal, manajemen puncak perlu untuk membangun tim manajemen halal yang mencakup bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab, dan wewenang yang jelas.
3. Pelatihan dan Edukasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran