Suara.com - Benarkah alur dan cara mengurus sertifikat halal itu rumit dan susah? Agar anda tidak penasaran, simak penjelasannya berikut ini.
Artikel ini akan membahas bagaimana alur mengurus sertifikat halal? Apa saja syarat membuat sertifikat halal hingga cara mengurus sertifikat halal.
Sertifikat halal adalah sebuah sertifikasi yang diperlukan oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai salah satu syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk yang ia miliki. Lantaran, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam maka kehadiran sertifikat halal menjadi jaminan penting ke-halal-an sebuah produk di pasaran.
Aturan tentang sertifikat halal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal (JPH).
Produk yang Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal
Sebelum kita lebih jauh membahas tentang cara mengurus sertifikat halal, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa saja produk yang wajib memiliki sertifikat halal. Berikut adalah produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal:
- Makanan
- Minuman
- Obat
- Kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk biologi
- Produk rekayasa genetik
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Cara Mengurus Sertifikat Halal
Untuk dapat mendapatkan sertifikasi halal, terdapat sistematika alur yang harus anda lewati terlebih dahulu. Menyadur dalam Indonesia.go.idberikut adalah cara mengurus sertifikat halal yang perlu anda ketahui:
- Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi SJH
- Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
- Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal
- Melakukan Monitoring Pre-audit
- Proses Audit
- Melakukan Monitoring Pasca-audit
- Mendapatkan Sertifikat Halal
Syarat Mengurus Sertifikat Halal
Baca Juga: Cara Cek Halal MUI di Situs Resmi hingga Call Center, Hanamasa Punya Tidak?
Adapun syarat yang perlu anda ketahui untuk mengurus sertifikat halal sebagai berikut:
1. Kebijakan Halal
Ketika mengurus sertifikat halal maka perlu ada sosialisasi kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan.
2. Tim Manajemen Halal
Selain merancang kebijakan halal, manajemen puncak perlu untuk membangun tim manajemen halal yang mencakup bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab, dan wewenang yang jelas.
3. Pelatihan dan Edukasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami