Suara.com - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith mengecewakan sejumlah kalangan. Mereka mendesak polisi berlaku adil dalam menegakkan keadilan hukum.
Namun, sebagian kalangan menilai langkah kepolisian sudah profesional dalam menetapkan Bahar Smith menyangkut kasus berita bohong.
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengkritik rezim.
"Lagi-lagi dan lagi, rezim ini tambah menjadi-jadi, bukannya bertambah umur semakin baik, tapi sudah benar-benar lupa diri mabuk kekuasaan, malah terus membuat gaduh dan begitulah orang mabuk selalu buat gaduh," katanya kepada Suara.com, baru-baru ini.
Novel Bamukmin menuding aparat penegak hukum diskriminatif dengan hanya menahan Bahar Smith, sementara sejumlah tokoh yang yang diduga melakukan penistaan agama tidak disentuh secara hukum.
Sejumlah nama tokoh, termasuk petinggi militer, disebut-sebut Novel Bamukmin.
Dalam pernyataannya, Novel Bamukmin menyatakan amat kecewa dengan langkah-langkah penegak hukum.
"Mau jadi apa negeri ini, padahal dari Jokowi sampai kapolri sudah mengintruksikan restoratif justice agar persoalan pelaporan yang berkenaan UU ITE diselesaikan di ruang penyidikan, bukan penahanan," kata Novel Bamukmin.
Polisi menjerat Bahar Smith dengan sejumlah pasal.
Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Wasekjen PKB Singgung Politisasi Peristiwa Hukum Sentimen SARA
Mardani Ali Sera, politikus Partai Keadilan Sejahtera, mengingatkan polisi yang menangani kasus Bahar Smith.
"Pertama jangan zalim pada siapapun," kata Mardani, Selasa (4/1/2022).
Kedua, proses penegakan hukum harus berlaku adil terhadap siapa pun, jangan hanya terhadap seorang Bahar Smith.
"Harus adil penegakan hukum. Ketiga, pastikan proses transparan," katanya.
Mardani juga mewanti-wanti polisi agar jangan membeda-bedakan penanganan atas laporan dari masyarakat, termasuk laporan yang pernah dibuat pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab.
"Semua laporan mesti diperlalukan sama. Hak beliau tidak hilang meski berstatus tersangka," katanya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK