Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan siap menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS).
Bukan hanya dengan DPR RI, KemenPPPA juga kembali berkoordinasi dan konsultasi dengan beragam pihak terkait untuk penyempurnaan RUU TPKS.
"KemenPPPA siap melaksanakan tugas sejalan dengan pernyataan bapak presiden," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam video pernyataan yang diunggah melalui YouTube KemenPPPA, Rabu (5/1/2022).
Menurut Bintang, pihaknya sudah menjadi leading sector dalam proses RUU TPKS sejak 2016. KemenPPPA juga sudah pernah menyusun daftar inventaris masalah atau DIM dari RUU TPKS yang dulu dinamakan RUU PKS.
"Namun RUU ini belum berhasil disahkan sampai 2019," katanya.
Dalam prosesnya, KemenPPPA sudah melakukan berbagai upaya koordinasi dan konsultasi dalam mengawal proses penyusunan RUU TPKS. Adapun KemenPPPA telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, organisasi kemasyarakatan, tokoh-tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, hingga media massa, termasuk jajaran pemerintah serta institusi penegak hukum.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan RUU TPKS segera dibahas dan disahkan. Namun bisa menjadikan RUU TPKS bisa menjadi aturan hukum yang mencakup segala hal untuk melindungi masyarakat.
"Namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengharapkan RUU TPKS segera disahkan DPR menjadi UU. Hal tersebut agar dapat memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Jokowi Dorong Pengesahan RUU TPKS, KSP: Arahan Presiden Jelas, Perlu Ditindaklanjuti
"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," ujar Jokowi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Ia mengakui telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS.
"Agar ada langkah-langkah percepatan," katanya.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga sudah meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap draft RUU yang tengah disiapkan DPR.
Dengan begitu, kata Jokowi, pembahasan bersama nantinya lebih cepat dan masuk ke pokok-pokok substansi. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Jokowi juga menyebut perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak dan harus segera ditangani," ujar dia.
Berita Terkait
-
Jokowi Dorong Pengesahan RUU TPKS, KSP: Arahan Presiden Jelas, Perlu Ditindaklanjuti
-
Menteri PPPA: RUU TPKS Bisa Jadi Payung Hukum Komprehensif Bagi Perempuan Dan Anak
-
Janji Puan Bawa RUU TPKS Ke Paripurna Usai Reses DPR
-
Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, HNW: Jangan Tanggung-Tanggung Atasi Kejahatan Seksual
-
RUU TPKS: Pernyataan Jokowi Sinyal Keras untuk Pimpinan Partai
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup