Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja memberikan penyataan tegas tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Presiden meminta agar RUU TPKS segera disahkan serta memerintahkan kepada menteri hukum dan HAM dan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.
Pemerhati perempuan dan anak Erlinda dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada Suara.com menyebut pernyataan Jokowi merupakan oase di padang pasir akibat kelelahan menunggu lama proses yang ada di DPR sejak tahun 2016.
Pernyataan Jokowi, kata Erlinda, seperti sinyal keras yang ditujukan kepada pimpinan partai yang tegabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
"Namun apakah sinyal tersebut dapat ditangkap oleh petinggi dan anggota partai yang duduk di bangku terhormat DPR RI. Soliditas koalisi akan diuji pada masa sidang paripurna yang akan digelar oleh DPR RI ditahun 2022," kata Erlinda.
Erlinda juga mengatakan RUU TPKS telah melewati fase yang rumit, berliku dan memakan waktu yang sangat lama menuju disahkan oleh DPR, sementara korban kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak makin bertambah, namun pemenuhan dan perlindungan untuk korban dirasakan sangat minim.
Menurut Erlinda belum disahkannya pada sidang paripurna sebagai hak inisitiatif DPR menjadi spekulasi di masyarakat terutama para aktivis.
Perintah Jokowi kepada tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS untuk menyiapkan daftar inventaris masalah, kata Erlinda, menjadi sebuah pertanyaan tentang hak inisiasi RUU TPKS.
"Masyarakat menunggu akhir drama RUU TPKS sebagai hak inisiasi DPR dan apakah akan terjadi perubahan yakni menjadi hak inisiasi pemerintah," kata komisioner KPAI periode 2014-2017.
Erlinda menyebut Indonesia diujung kedaruratan kekerasan seksual, apakah akan dibiarkan menjadi kritis sehingga berubah krisis kekerasan seksual.
Baca Juga: Persiapan MotoGP Mandalika, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto Akan Berkantor di Sana
"Lambannya disahkannya RUU TPKS berpotensi pembiaran para pelaku predator kekerasan seksual berkeliaran di lingkungan pendididkan, ruang kantor, tempat umum, dan keluarga. Re-victimisasi yang dialami korban mengakibatkan penderitaan yang berkepanjangan dialami korban."
RUU TPKS, kata dia, hadir dalam rangka memenuhi kebutuhan korban akan jaminan perlindungan, penanganan dan pemulihan secara komprehensif serta pencegahan tindakan kekerasan.
Erlinda kemudian menjelaskan betapa tidak mudah proses bagi korban untuk mendapatkan keadlilan.
Korban kekerasan seksual berjuang dengan diawali pada proses penyelidikan dengan melaporkan kejadian pada aparat penegak hukum yaitu Polri, dan tidak semuanya masuk fase penyidikan yang dilanjutkan sampai proses P21 (telah siap disidangkan).
Visum et repertum menjadi salah satu kunci dalam mengungkap kasus, namun tidak banyak korban yang berani melapor saat terjadi tindak pidana kekerasan seksual sehingga banyak kasus tidak bisa ditindaklanjuti akibat tidak cukup bukti, kata Erlinda.
"Apakah keadlilan akan ditegakkan melalui jalanan. Akankah kita biarkan drama berlanjut. Dimana hati nurani saat di depan mata kejahatan merajalela. Mari selamatkan Ibu Pertiwi dengan menjadikan perempuan berdaya, anak terlindungi Indonesia maju," kata Erlinda.
Berita Terkait
-
Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Apa Itu DARVO? Memahami Cara Pelaku Pelecehan Memutarbalikkan Fakta
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer