Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja memberikan penyataan tegas tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Presiden meminta agar RUU TPKS segera disahkan serta memerintahkan kepada menteri hukum dan HAM dan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.
Pemerhati perempuan dan anak Erlinda dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada Suara.com menyebut pernyataan Jokowi merupakan oase di padang pasir akibat kelelahan menunggu lama proses yang ada di DPR sejak tahun 2016.
Pernyataan Jokowi, kata Erlinda, seperti sinyal keras yang ditujukan kepada pimpinan partai yang tegabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
"Namun apakah sinyal tersebut dapat ditangkap oleh petinggi dan anggota partai yang duduk di bangku terhormat DPR RI. Soliditas koalisi akan diuji pada masa sidang paripurna yang akan digelar oleh DPR RI ditahun 2022," kata Erlinda.
Erlinda juga mengatakan RUU TPKS telah melewati fase yang rumit, berliku dan memakan waktu yang sangat lama menuju disahkan oleh DPR, sementara korban kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak makin bertambah, namun pemenuhan dan perlindungan untuk korban dirasakan sangat minim.
Menurut Erlinda belum disahkannya pada sidang paripurna sebagai hak inisitiatif DPR menjadi spekulasi di masyarakat terutama para aktivis.
Perintah Jokowi kepada tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS untuk menyiapkan daftar inventaris masalah, kata Erlinda, menjadi sebuah pertanyaan tentang hak inisiasi RUU TPKS.
"Masyarakat menunggu akhir drama RUU TPKS sebagai hak inisiasi DPR dan apakah akan terjadi perubahan yakni menjadi hak inisiasi pemerintah," kata komisioner KPAI periode 2014-2017.
Erlinda menyebut Indonesia diujung kedaruratan kekerasan seksual, apakah akan dibiarkan menjadi kritis sehingga berubah krisis kekerasan seksual.
Baca Juga: Persiapan MotoGP Mandalika, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto Akan Berkantor di Sana
"Lambannya disahkannya RUU TPKS berpotensi pembiaran para pelaku predator kekerasan seksual berkeliaran di lingkungan pendididkan, ruang kantor, tempat umum, dan keluarga. Re-victimisasi yang dialami korban mengakibatkan penderitaan yang berkepanjangan dialami korban."
RUU TPKS, kata dia, hadir dalam rangka memenuhi kebutuhan korban akan jaminan perlindungan, penanganan dan pemulihan secara komprehensif serta pencegahan tindakan kekerasan.
Erlinda kemudian menjelaskan betapa tidak mudah proses bagi korban untuk mendapatkan keadlilan.
Korban kekerasan seksual berjuang dengan diawali pada proses penyelidikan dengan melaporkan kejadian pada aparat penegak hukum yaitu Polri, dan tidak semuanya masuk fase penyidikan yang dilanjutkan sampai proses P21 (telah siap disidangkan).
Visum et repertum menjadi salah satu kunci dalam mengungkap kasus, namun tidak banyak korban yang berani melapor saat terjadi tindak pidana kekerasan seksual sehingga banyak kasus tidak bisa ditindaklanjuti akibat tidak cukup bukti, kata Erlinda.
"Apakah keadlilan akan ditegakkan melalui jalanan. Akankah kita biarkan drama berlanjut. Dimana hati nurani saat di depan mata kejahatan merajalela. Mari selamatkan Ibu Pertiwi dengan menjadikan perempuan berdaya, anak terlindungi Indonesia maju," kata Erlinda.
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan