Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja memberikan penyataan tegas tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Presiden meminta agar RUU TPKS segera disahkan serta memerintahkan kepada menteri hukum dan HAM dan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.
Pemerhati perempuan dan anak Erlinda dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada Suara.com menyebut pernyataan Jokowi merupakan oase di padang pasir akibat kelelahan menunggu lama proses yang ada di DPR sejak tahun 2016.
Pernyataan Jokowi, kata Erlinda, seperti sinyal keras yang ditujukan kepada pimpinan partai yang tegabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
"Namun apakah sinyal tersebut dapat ditangkap oleh petinggi dan anggota partai yang duduk di bangku terhormat DPR RI. Soliditas koalisi akan diuji pada masa sidang paripurna yang akan digelar oleh DPR RI ditahun 2022," kata Erlinda.
Erlinda juga mengatakan RUU TPKS telah melewati fase yang rumit, berliku dan memakan waktu yang sangat lama menuju disahkan oleh DPR, sementara korban kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak makin bertambah, namun pemenuhan dan perlindungan untuk korban dirasakan sangat minim.
Menurut Erlinda belum disahkannya pada sidang paripurna sebagai hak inisitiatif DPR menjadi spekulasi di masyarakat terutama para aktivis.
Perintah Jokowi kepada tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS untuk menyiapkan daftar inventaris masalah, kata Erlinda, menjadi sebuah pertanyaan tentang hak inisiasi RUU TPKS.
"Masyarakat menunggu akhir drama RUU TPKS sebagai hak inisiasi DPR dan apakah akan terjadi perubahan yakni menjadi hak inisiasi pemerintah," kata komisioner KPAI periode 2014-2017.
Erlinda menyebut Indonesia diujung kedaruratan kekerasan seksual, apakah akan dibiarkan menjadi kritis sehingga berubah krisis kekerasan seksual.
Baca Juga: Persiapan MotoGP Mandalika, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto Akan Berkantor di Sana
"Lambannya disahkannya RUU TPKS berpotensi pembiaran para pelaku predator kekerasan seksual berkeliaran di lingkungan pendididkan, ruang kantor, tempat umum, dan keluarga. Re-victimisasi yang dialami korban mengakibatkan penderitaan yang berkepanjangan dialami korban."
RUU TPKS, kata dia, hadir dalam rangka memenuhi kebutuhan korban akan jaminan perlindungan, penanganan dan pemulihan secara komprehensif serta pencegahan tindakan kekerasan.
Erlinda kemudian menjelaskan betapa tidak mudah proses bagi korban untuk mendapatkan keadlilan.
Korban kekerasan seksual berjuang dengan diawali pada proses penyelidikan dengan melaporkan kejadian pada aparat penegak hukum yaitu Polri, dan tidak semuanya masuk fase penyidikan yang dilanjutkan sampai proses P21 (telah siap disidangkan).
Visum et repertum menjadi salah satu kunci dalam mengungkap kasus, namun tidak banyak korban yang berani melapor saat terjadi tindak pidana kekerasan seksual sehingga banyak kasus tidak bisa ditindaklanjuti akibat tidak cukup bukti, kata Erlinda.
"Apakah keadlilan akan ditegakkan melalui jalanan. Akankah kita biarkan drama berlanjut. Dimana hati nurani saat di depan mata kejahatan merajalela. Mari selamatkan Ibu Pertiwi dengan menjadikan perempuan berdaya, anak terlindungi Indonesia maju," kata Erlinda.
Berita Terkait
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
-
Diperkosa Saat Bekerja di Kebun Sawit, Buruh Tuli Justru Di-PHK dan Pelaku Belum Ditangkap
-
Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas
-
Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini
-
PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI
-
DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus
-
Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah
-
AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan