Suara.com - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai, rencana pemerintah untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari besok akan menambah beban kerja tenaga kesehatan.
Agus mengatakan pemerintah seharusnya mengejar dulu pemerataan vaksin di selusteruh wilayah Indonesia sebelum melakukan vaksinasi booster agar para tenaga kesehatan bisa fokus menyelesaikan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
"Seharusnya pemerintah mengejar dulu target sasaran sampai seluruh kabupaten/kota itu bisa mencapai dosis pertama dan kedua 60-70 persen, barulah berpikir melakukan vaksin booster. Jangan menambah beban ke tenaga kesehatan dengan memberikan tambahan pekerjaan untuk memberikan vaksin booster kepada masyarakat, kami melihat bebas nakes itu semakin membesar dengan adanya varian omicron," kata Agus dalam diskusi LaporCovid-19, Minggu (9/1/2022).
Dia juga meminta pemerintah untuk memberikan vaksin booster secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia demi keadilan vaksin.
"Nampaknya rencana pemerintah harusnya disetop dulu atau tunda dulu, apalagi yang berbayar, sekali lagi vaksin adalah produk publik nampaknya tidak pantas untuk diperjualbelikan ke masyarakat," tegasnya.
Diketahui, vaksinasi booster pada masyarakat umum akan dimulai pada 12 Januari 2022 dengan dua skema yakni gratis dan berbayar, di 244 kab/kota yang siap memulai vaksin booster.
Vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan, sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib berbayar.
Vaksin booster terlebih dahulu diberikan kepada warga berusia di atas 18 tahun dan berdomisili di kab/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama 70 persen dan dosis kedua minimal 60 persen dari jumlah penduduk. Di dalamnya termasuk kelompok rentan seperti lansia tetap menjadi prioritas.
Adapun jenis vaksin dan skema pemberian vaksin akan menunggu rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM yang segera diumumkan pada 10 Januari 2022.
Baca Juga: Tegas! Mayo Clinic Pecat 700 Pegawai yang Tolak Disuntik Vaksinasi Covid-19
Pemerintah menganjurkan masyarakat dapat divaksin booster jika sudah minimal enam bulan setelah suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029