Suara.com - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai, rencana pemerintah untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari besok akan menambah beban kerja tenaga kesehatan.
Agus mengatakan pemerintah seharusnya mengejar dulu pemerataan vaksin di selusteruh wilayah Indonesia sebelum melakukan vaksinasi booster agar para tenaga kesehatan bisa fokus menyelesaikan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
"Seharusnya pemerintah mengejar dulu target sasaran sampai seluruh kabupaten/kota itu bisa mencapai dosis pertama dan kedua 60-70 persen, barulah berpikir melakukan vaksin booster. Jangan menambah beban ke tenaga kesehatan dengan memberikan tambahan pekerjaan untuk memberikan vaksin booster kepada masyarakat, kami melihat bebas nakes itu semakin membesar dengan adanya varian omicron," kata Agus dalam diskusi LaporCovid-19, Minggu (9/1/2022).
Dia juga meminta pemerintah untuk memberikan vaksin booster secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia demi keadilan vaksin.
"Nampaknya rencana pemerintah harusnya disetop dulu atau tunda dulu, apalagi yang berbayar, sekali lagi vaksin adalah produk publik nampaknya tidak pantas untuk diperjualbelikan ke masyarakat," tegasnya.
Diketahui, vaksinasi booster pada masyarakat umum akan dimulai pada 12 Januari 2022 dengan dua skema yakni gratis dan berbayar, di 244 kab/kota yang siap memulai vaksin booster.
Vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan, sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib berbayar.
Vaksin booster terlebih dahulu diberikan kepada warga berusia di atas 18 tahun dan berdomisili di kab/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama 70 persen dan dosis kedua minimal 60 persen dari jumlah penduduk. Di dalamnya termasuk kelompok rentan seperti lansia tetap menjadi prioritas.
Adapun jenis vaksin dan skema pemberian vaksin akan menunggu rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM yang segera diumumkan pada 10 Januari 2022.
Baca Juga: Tegas! Mayo Clinic Pecat 700 Pegawai yang Tolak Disuntik Vaksinasi Covid-19
Pemerintah menganjurkan masyarakat dapat divaksin booster jika sudah minimal enam bulan setelah suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
-
Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
-
Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area Alternatif
-
Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi
-
Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas