Suara.com - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai, rencana pemerintah untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari besok akan menambah beban kerja tenaga kesehatan.
Agus mengatakan pemerintah seharusnya mengejar dulu pemerataan vaksin di selusteruh wilayah Indonesia sebelum melakukan vaksinasi booster agar para tenaga kesehatan bisa fokus menyelesaikan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
"Seharusnya pemerintah mengejar dulu target sasaran sampai seluruh kabupaten/kota itu bisa mencapai dosis pertama dan kedua 60-70 persen, barulah berpikir melakukan vaksin booster. Jangan menambah beban ke tenaga kesehatan dengan memberikan tambahan pekerjaan untuk memberikan vaksin booster kepada masyarakat, kami melihat bebas nakes itu semakin membesar dengan adanya varian omicron," kata Agus dalam diskusi LaporCovid-19, Minggu (9/1/2022).
Dia juga meminta pemerintah untuk memberikan vaksin booster secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia demi keadilan vaksin.
"Nampaknya rencana pemerintah harusnya disetop dulu atau tunda dulu, apalagi yang berbayar, sekali lagi vaksin adalah produk publik nampaknya tidak pantas untuk diperjualbelikan ke masyarakat," tegasnya.
Diketahui, vaksinasi booster pada masyarakat umum akan dimulai pada 12 Januari 2022 dengan dua skema yakni gratis dan berbayar, di 244 kab/kota yang siap memulai vaksin booster.
Vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan, sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib berbayar.
Vaksin booster terlebih dahulu diberikan kepada warga berusia di atas 18 tahun dan berdomisili di kab/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama 70 persen dan dosis kedua minimal 60 persen dari jumlah penduduk. Di dalamnya termasuk kelompok rentan seperti lansia tetap menjadi prioritas.
Adapun jenis vaksin dan skema pemberian vaksin akan menunggu rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM yang segera diumumkan pada 10 Januari 2022.
Baca Juga: Tegas! Mayo Clinic Pecat 700 Pegawai yang Tolak Disuntik Vaksinasi Covid-19
Pemerintah menganjurkan masyarakat dapat divaksin booster jika sudah minimal enam bulan setelah suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan