Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif, berharap Polri bisa mengedepankan perlakuan yang sama terhadap Ferdinand Hutahaean dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. Menurutnya, Ferdinand harus segara ditindak.
Pernyataan Slamet tersebut menanggapi rencana Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang akan memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi pada hari ini, Senin (10/1/2022).
"Kita berharap kepolisian bisa profesional dan adil dalam hukum tangkap dan tahan seperti kasus lainnya yang sama," kata Slamet saat dihubungi, Senin.
Menurut Slamet, penyidik harus menggali keterangan Ferdinand secara baik dan benar. Ia meminta keterangan-keterangan Ferdinand di media soal cuitannya harus diabaikan.
"Abaikan penjelasan di media biarkan dia jelaskan depan penyidik," katanya.
Kata dia, Ferdinand harus segera ditindak sebagaimana hukum yang berlaku. Menurutnya, umat tak akan percaya jika Ferdinand dibebaskan dengan alasan gangguan kejiwaan.
"Hati-hati umat udah nggak percaya kalau nanti keluarkan bebas dengan alasan kejiwaan," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirttipid Siber) Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam waktu beberapa hari mendatang. Eks Politisi Partai Demokrat ini diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, pemeriksaan terhadap Ferdinand dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/1/2022) pekan depan.
Baca Juga: Mengaku Mualaf sejak 2017, Ferdinand Hutahaean Beberkan Alasan Agama di KTP Kristen
"Ya betul, infonya Senin diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Penyidk Dirttipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Ia dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.
Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA.
Kicauan Ferdinand itu berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'.
Berita Terkait
-
Mengaku Mualaf sejak 2017, Ferdinand Hutahaean Beberkan Alasan Agama di KTP Kristen
-
Ngaku Mualaf sejak 2017, Keterangan Agama Ferdinand di KTP Belum Diganti
-
Beri Kesaksian Pernah Salat Bersama Ferdinand, Mustofa Nahrawardaya Beberkan Hal Ini
-
Ferdinand Hutahaean Minta Dibimbing Ulama, Politisi Demokrat Bilang Begini
-
Ferdinand Minta Bimbingan Ulama, Politikus Demokrat: Cocok Dibimbing Irjen Napoleon
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!