Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Penanggulangan Darurat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Fran Gustian dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun 2021.
Fran akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
"Kami periksa Fran Gustian dalam kapasitas saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemerikaan Fran Gustian. Rencana pemeriksaan saksi Fran pun dilakukan di Polda Sumatera Selatan.
Pada Senin (10/1/2022) kemarin, tim penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa tersangka Dodi Reza Alex Noerdin. KPK menelisik uang yang diduga dibawa Dodi mencapai Rp 1,5 miliar tersebut. Sekaligus,mengkonfirmasi dari mana uang yang dibawa Dodi hingga akhirnya ditangkap dalam operasi senyap.
Selain Dodi, penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK Dalami Uang Rp 1,5 Miliar Yang Dibawa Bupati Muba Reza Alex Noerdin
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Kemendagri
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Publik Minta Jokowi Jangan Intervensi
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Loyalis Jokowi Sebut Bermuatan Politis
-
Usai Dilaporkan KPK, Postingan Medsos Kaesang Pangarep Lenyap
-
Dilaporkan ke KPK Oleh Dosen UNJ, Respon Gibran Santai: Silahkan!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!