Suara.com - Suasana haru tampak terlihat jelang pembacaan sidang putusan dengan terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) siang.
Ketika masuk dalam ruang sidang Robin nampak dikawal oleh pengawal tahanan (waltah) KPK. Ketika hendak duduk untuk menunggu di dalam ruang sidang.
Tiba-tiba Robin langsung disambut pelukan oleh seorang wanita berjilbab dengan pakaian berwarna biru yang tengah duduk di kursi bangku ruang sidang. Diketahui wanita itu merupakan nenek dari Robin.
Robin pun menyempatkan bercengkrama dengan neneknya dengan duduk di bangku ruang sidang.
Seperti melepas kerinduan, Robin pun bersama neneknya tak bisa membendung kesedihan dengan meneteskan air mata.
Pasrah
Robin merupakan terdakwa dalam sejumlah kasus suap penanganan perkara di KPK. Salah satunya melibatkan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ia dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketika ditanya awak media mengenai harapan jelang pembacaan putusan. Robin pun mengaku pasrah dan menerima semua putusan majelis hakim.
"Ya, saya siap saja. Saya terima saja (apa) nanti yang jadi keputusan semoga jadi yang terbaik," ucap Robin jelang sidang vonis.
Baca Juga: Hari Ini Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Robin menegaskan dirinya akan bertanggung jawab dengan semua yang dilakukannya terkait keterlibatan dalam suap penanganan perkara di KPK.
"Saya bertanggungjawab atas apa yang sudah saya lakukan. Tapi saya harap kebenaran harus terungkap keadilan harus ditegakkan," imbuhnya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 Miliar.
Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.
Sedangkan, Advokat Maskur Husein dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Hari Ini Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
-
Telepon di Wartel Lapas, Azis Suruh Rita Berbohong ke KPK soal Duit Suap Rp 8 Miliar
-
Mau Cabut Keterangan di BAP hingga Disemprot Hakim, Advokat Maskur: Saat Itu Saya Panik
-
Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?