Suara.com - Suasana haru tampak terlihat jelang pembacaan sidang putusan dengan terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) siang.
Ketika masuk dalam ruang sidang Robin nampak dikawal oleh pengawal tahanan (waltah) KPK. Ketika hendak duduk untuk menunggu di dalam ruang sidang.
Tiba-tiba Robin langsung disambut pelukan oleh seorang wanita berjilbab dengan pakaian berwarna biru yang tengah duduk di kursi bangku ruang sidang. Diketahui wanita itu merupakan nenek dari Robin.
Robin pun menyempatkan bercengkrama dengan neneknya dengan duduk di bangku ruang sidang.
Seperti melepas kerinduan, Robin pun bersama neneknya tak bisa membendung kesedihan dengan meneteskan air mata.
Pasrah
Robin merupakan terdakwa dalam sejumlah kasus suap penanganan perkara di KPK. Salah satunya melibatkan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ia dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketika ditanya awak media mengenai harapan jelang pembacaan putusan. Robin pun mengaku pasrah dan menerima semua putusan majelis hakim.
"Ya, saya siap saja. Saya terima saja (apa) nanti yang jadi keputusan semoga jadi yang terbaik," ucap Robin jelang sidang vonis.
Baca Juga: Hari Ini Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Robin menegaskan dirinya akan bertanggung jawab dengan semua yang dilakukannya terkait keterlibatan dalam suap penanganan perkara di KPK.
"Saya bertanggungjawab atas apa yang sudah saya lakukan. Tapi saya harap kebenaran harus terungkap keadilan harus ditegakkan," imbuhnya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 Miliar.
Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.
Sedangkan, Advokat Maskur Husein dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Hari Ini Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
-
Telepon di Wartel Lapas, Azis Suruh Rita Berbohong ke KPK soal Duit Suap Rp 8 Miliar
-
Mau Cabut Keterangan di BAP hingga Disemprot Hakim, Advokat Maskur: Saat Itu Saya Panik
-
Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang
-
Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi
-
KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan
-
12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia
-
Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat
-
Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?
-
Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun