Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju selama 11 tahun penjara.
Robin sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK. Salah satunya dalam kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Selain pidana badan, terdakwa Stepanus Robin harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan meurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (12/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stepanus Robin selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan," katanya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa Stepanus Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000.
Pembayaran uang pengganti itu, kata majelis hakim, harus dibayarkan terdakwa Robin paling lambat satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Bila tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," ucapnya.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Robin dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah ditetapkan menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus, di antaranya dari dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Rp 507.390.000. Kemudian dari Usman Efendi Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil