Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju selama 11 tahun penjara.
Robin sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK. Salah satunya dalam kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Selain pidana badan, terdakwa Stepanus Robin harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan meurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (12/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stepanus Robin selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan," katanya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa Stepanus Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000.
Pembayaran uang pengganti itu, kata majelis hakim, harus dibayarkan terdakwa Robin paling lambat satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Bila tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," ucapnya.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Robin dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah ditetapkan menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus, di antaranya dari dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Rp 507.390.000. Kemudian dari Usman Efendi Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!