Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju selama 11 tahun penjara.
Robin sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK. Salah satunya dalam kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Selain pidana badan, terdakwa Stepanus Robin harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan meurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (12/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stepanus Robin selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan," katanya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa Stepanus Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000.
Pembayaran uang pengganti itu, kata majelis hakim, harus dibayarkan terdakwa Robin paling lambat satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Bila tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," ucapnya.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Robin dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah ditetapkan menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus, di antaranya dari dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Rp 507.390.000. Kemudian dari Usman Efendi Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?
-
Iran Endus Rencana Licik AS: Curiga Sabotase Perundingan dan Jadikan Israel Tameng
-
BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?
-
Gencatan Senjata Terancam Batal, Iran Bersumpah Bakal Hanguskan Seluruh Aset AS di Timur Tengah
-
Netanyahu Siap Negosiasi Langsung dengan Lebanon Usai Serangan Maut
-
Dinilai Lebih Hemat, Bisakah Energi Surya Gantikan PLTD dan Kurangi Impor BBM?
-
Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman
-
Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?
-
Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu
-
KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan