Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Tuntutan berat itu menuai pro dan kontra karena dianggap berlawanan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Pandangan itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Suara.com pada Rabu (12/1/2022) sore. Beka berpendapat jika hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.
"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun -- non derogable rights," ucap Beka.
Mewakili Komnas HAM, Beka juga tidak sepakat soal hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry. Menurut Beka, hal itu juga tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan, yakni melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.
"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," katanya.
Beka menyatakan, bahwa kasus kekerasan seksual harus ditangani secara komprehensif. Tidak hanya lewat pendekatan hukum saja, melainkan harus ada edukasi publik, perbaikan standar layanan publik sampai soal perbaikan pengetahuan hukum aparat hukum.
"Supaya lebih responsif terhadap kasus-kasus kekerasan seksual," imbuh dia.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Dia menyebut,perbuatan sang predator seks itu sama sekali tidak dapat ditoleransi dan menginjak-injak perikemanusiaan.
"Kasus Herry dan banyak kasus lainnya juga semakin menunjukkan betapa meluasnya kejahatan seksual di Indonesia," kata Usman.
Baca Juga: Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup
Meski perbuatan Herry tidak dapat ditoleransi, Usman menganggap tuntutan hukuman mati itu tidak sesuai dengan prinsip HAM. Dia menyatakan, tuntutan berat itu sangat tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
"Pertama berlawanan dengan prinsip HAM. Kedua bentuk penghukuman itu jelas tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia," tegasnya.
Usman berpendapat, hukuman terhadap para pelaku kekerasan seksual, khususnya Herry memang penting untuk memastikan keadilan bagi para korban. Hanya saja, hukuman tersebut bukan dengan cara yang keji.
"Penghukuman pelaku juga setara pentingnya. Tapi bukan dengan bentuk-bentuk penghukuman yang keji," ucap dia.
Dinilai Penuhi Rasa Keadilan
Hal berbeda disampaikan Kadivwasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra. Menurut dia, hukuman berat terhadap Herry itu semacam memberi babak baru bagi para pelaku kekerasan seksual. Dia pun mengapresiasi tuntutan tersebut.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup
-
Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Berlawanan Dengan HAM, AII Dorong RUU TPKS Segera Disahkan
-
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Zainut Tauhid: Sesuai Harapan Masyarakat
-
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan
-
Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Komnas HAM: Bertentangan Prinsip HAM
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM