"Kita perlu mengapresiasi tuntutan Jaksa yang mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat, apalagi hasil putusan itu diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban jangka panjang," kata Jasra.
Apa yang terjadi di proses persidangan Herry, kata Jasra, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat pada pemulihan korban, masa depan anak anak dan masa depan bayi yang menjadi korban pelaku.
Jika kemudian hakim mengabulkan hakim mengabulkan tuntutan tersebut, maka hal itu akan menjadi ancaman bagi para pelaku kejahatan seksual anak, bahwa negara tidak memberi ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Jasra menambahkan, publik hingga kini masih dibikin geram oleh ulah para predator seksual yang terus melakukan aksi bejadnya. Termutakhir, seorang paman berusia 60 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
"Yang peristiwanya di luar nalar kemanusiaan serta menjadi kejahatan seksual yang luar biasa," katanya.
Jasra menambahkan, tuntutan jaksa dalam kasus Herry semakin membesarkan hati dan membangun harapan bagi para korban dan penyintas untuk kembali bangkit berjuang dan menuntut keadilan.
Kepada penyintas maupun korban lain, Jasra mengajak agar berani melapor dan memperjuangkan, karena tingginya komitmen para aparat penegak hukum dalam memproses kasus kasus kejahatan seksual.
"Kita berharap juga restitusi untuk para korban benar benar di kawal oleh LPSK, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana," ucap Jasra.
Kata Jasra, dalam PP disebutkan jika anak korban yang berhak memperoleh restitusi, termasuk anak korban kejahatan seksual.
Baca Juga: Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup
Begitu juga dalam PP 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak memerintahkan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pengesahan RUU TPKS
Agar memastikan kasus-kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, Usman menitik-beratkan pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Sebab, jika sudah sah menjadi undang-undang, diharapkan mampu membantu mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.
Kembali ke Usman Hamid. Menurut dia, pengesahan RUU TPKS juga dapat membantu pemenuhan hak korban untuk mendapat kan hak-haknya. Mulai dari hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang sangat penting untuk memberikan keadilan pada korban.
"Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual. Wujudkan perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual, dengan menghukum pelaku secara adil dan dengan mengesahkan RUU TPKS segera," tutup Usman.
Vonis Berat Herry Wirawan
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup
-
Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Berlawanan Dengan HAM, AII Dorong RUU TPKS Segera Disahkan
-
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Zainut Tauhid: Sesuai Harapan Masyarakat
-
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan
-
Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Komnas HAM: Bertentangan Prinsip HAM
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi