Suara.com - Putra kyai di Jombang, M. Subchi Azal (MSA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santrinya mengalami penolakan praperadilan. Dalam hal ini, kabarnya pihak berwajib akan menjemput paksa dirinya.
Namun ratusan jemaat pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang mengumpulkan massa untuk mengalangi penjemputan pengurus ponpes tersbeut. Hal ini terlihat pada unggahan akun instagram @formujeres.
"Suasana terkini di pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang menjelang penjemputan paksa M. Subchi Azal (MSA), tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya," tulis akun tersebut.
Pada foto dan video yang beredar, terlihat ratusan santri menghadang di depan pesantren. Mereka membangun narasi bahwa kasus MSA adalah fitnah.
"Jama'ah Shiddiqiyyah menghadang aparat yang akan menjemput paksa tersangka, mereka membangun narasi bahwa kasus pencabulan yang terjadi adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan pesantren, selebihnya menganggap hal tersebut adalah kasus rekayasa dan fitnah," tulis akun tersebut.
"Kondisi di area pesantren saat ini dijaga ketat oleh jama'ah yang berasal dari berbagai kota di Indonesia," imbuhnya.
Kasus MSA Berlangsung 2 Tahun
Tepatnya 19 Oktober 2019, MSA (39) anak dari seoarang Kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ditinggal Istri, Cara Suami Beri Susu ke Anak Ini Bikin Ngakak
Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSA ketika upaya paksa dilakukan.
Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSA ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.
Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya MSA mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby. Namun ditolak oleh pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
-
Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi
-
Peluang Emas Lulusan SMK: Perusahaan Raksasa Rusia Tawarkan Gaji Rp43 Juta, Pemerintah RI Buka Jalan
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Inosentius Dapat Tugas Baru, DPR Beberkan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim MK