Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa pemerintah melalui Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.
Pada 2015, ada pejabat Kemhan yang melakukan penandatanganan kontrak sewa satelit, tapi anggarannya tidak tersedia.
Singkat cerita, Satelit Garuda-1 ke luar dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada 19 Januari 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Kalau dilihat dari peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapatkan hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.
Kalau tidak dapat dipenuhi, maka pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan oleh negara lain. Untuk mengisi kekosongan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) memenuhi permintaan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123.
Pada saat itu, Kemhan berencana untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Untuk mewujudkannya, Kemhan lantas melakukan kontrak sewa dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Namun, ternyata anggaran untuk pengadaan satelit itu belum ada.
"Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," kata Mahfud melalui konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).
Mahfud menyebut anggarannya sudah tersedia pada 2016, namun Kemhan pada saat itu memilih untuk melakukan self blocking atau tidak melakukan pencairan anggaran dalam rangka penghematan anggaran.
Gegara itu, akhirnya PT Avanti menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019. Hasilnya, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Pesta Demokrasi 2024 Jadi Agenda Penting yang Harus Dapat Perhatian
Bukan hanya dengan PT Avanti saja, Kemhan pada saat itu juga melakukan kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.
Mahfud menuturkan, saat itu pihak Navayo juga telah menandatangani kontrak dengan Kemhan, menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance. Namun tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemhan dalam kurun waktu 2016-2017.
Akhirnya Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta USD ke Kemhan. Namun pada saat itu pemerintah menolak untuk membayar.
Akibatnya, Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan Kemhan untuk membayar 20.901.209 USD atau sekitar Rp 299 miliar kepada Navayo.
Mantan Ketua MK itu menuturkan, Kemhan juga bisa berpotensi kembali ditagih pembayaran oleh perusahaan lain yakni Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat karena sudah menandatangani kontrak sewa.
Mahfud menerangkan kalau pemerintah sudah mengadakan rapat beberapa kali untuk membahas masalah tersebut. Ia juga sudah menemui menteri dan lembaga terkait termasuk melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," katanya.
Dengan demikian, Mahfud saat ini sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kontrak tersebut. Adapun pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan penyelidikan dan akan masuk ke tahap penyidikan.
"Kami mohon Kejagung bisa menindaklanjuti ini, mempercepat lah daripada kita itu tagihan-tagihan tidak punya alat untuk membantah dan sebagainya."
Berita Terkait
-
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Kemhan 2015, Mahfud: Negara Rugi Rp800 Miliar
-
Menteri Minta Setoran Rp 40 Miliar, Legislator PPP: Masih Ada yang Manfaatkan untuk Kepentingan Pribadi dan Partai
-
Mahfud MD Ingatkan Pesta Demokrasi 2024 Jadi Agenda Penting yang Harus Dapat Perhatian
-
Lantik Mayjen Mulyo Aji Jadi Sesmenko Polhukam, Mahfud MD Jelaskan Sederet Tantangan Pada 2022
-
Mahfud MD Tegaskan Usulan Menteri Bahlil Soal Pemilu 2024 Diundur Bukan Suara Pemerintah
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi