Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa pemerintah melalui Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.
Pada 2015, ada pejabat Kemhan yang melakukan penandatanganan kontrak sewa satelit, tapi anggarannya tidak tersedia.
Singkat cerita, Satelit Garuda-1 ke luar dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada 19 Januari 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Kalau dilihat dari peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapatkan hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.
Kalau tidak dapat dipenuhi, maka pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan oleh negara lain. Untuk mengisi kekosongan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) memenuhi permintaan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123.
Pada saat itu, Kemhan berencana untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Untuk mewujudkannya, Kemhan lantas melakukan kontrak sewa dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Namun, ternyata anggaran untuk pengadaan satelit itu belum ada.
"Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," kata Mahfud melalui konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).
Mahfud menyebut anggarannya sudah tersedia pada 2016, namun Kemhan pada saat itu memilih untuk melakukan self blocking atau tidak melakukan pencairan anggaran dalam rangka penghematan anggaran.
Gegara itu, akhirnya PT Avanti menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019. Hasilnya, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Pesta Demokrasi 2024 Jadi Agenda Penting yang Harus Dapat Perhatian
Bukan hanya dengan PT Avanti saja, Kemhan pada saat itu juga melakukan kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.
Mahfud menuturkan, saat itu pihak Navayo juga telah menandatangani kontrak dengan Kemhan, menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance. Namun tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemhan dalam kurun waktu 2016-2017.
Akhirnya Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta USD ke Kemhan. Namun pada saat itu pemerintah menolak untuk membayar.
Akibatnya, Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan Kemhan untuk membayar 20.901.209 USD atau sekitar Rp 299 miliar kepada Navayo.
Mantan Ketua MK itu menuturkan, Kemhan juga bisa berpotensi kembali ditagih pembayaran oleh perusahaan lain yakni Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat karena sudah menandatangani kontrak sewa.
Mahfud menerangkan kalau pemerintah sudah mengadakan rapat beberapa kali untuk membahas masalah tersebut. Ia juga sudah menemui menteri dan lembaga terkait termasuk melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berita Terkait
-
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Kemhan 2015, Mahfud: Negara Rugi Rp800 Miliar
-
Menteri Minta Setoran Rp 40 Miliar, Legislator PPP: Masih Ada yang Manfaatkan untuk Kepentingan Pribadi dan Partai
-
Mahfud MD Ingatkan Pesta Demokrasi 2024 Jadi Agenda Penting yang Harus Dapat Perhatian
-
Lantik Mayjen Mulyo Aji Jadi Sesmenko Polhukam, Mahfud MD Jelaskan Sederet Tantangan Pada 2022
-
Mahfud MD Tegaskan Usulan Menteri Bahlil Soal Pemilu 2024 Diundur Bukan Suara Pemerintah
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI