Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman geram dengan sikap Komnas HAM dalam menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap terdakwa kasus pemerkosa Santriwati di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan.
Menurutnya, Komnas HAM seakan tidak berempati terhadap keluarga korban dengan menyatakan tak setuju dengan hukuman mati.
"Saya melihat bukan persoalan setuju enggak setuju Komnas HAM, tapi seolah Komnas HAM membabi buta ketika merespon kasus hukuman mati," kata Habibur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Habiburokhman menyampaikan, memang secara pribadi hukuman mati dirinya tak setuju diberikan secara sembarangan. Namun dalam kasus Herry Wirawan hukuman mati perlu dilakukan.
"Tapi untuk predator seksual apalagi terhadap anak ya saya setuju orangnya ditembak kepalanya, itu bajingan predator seperti memang harus hukuman mati," ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai sikap Komnas HAM ketika rapat bersama Komisi III DPR hari ini dengan menyatakan tak setuju dengan hukuman mati dalam konteks kasus Herry, tak sepatutnya disampaikan saat ini. Menurutnya, Komnas HAN seakan tak berempati dengan keluarga korban.
"Bagaimana perasaan korban, perasaan anak-anak perasaan kelurga mendengar pernyataan Komnas HAM, ini kayak gak ada empatinya Komnas HAM. Kita sangat menyayangkan, dan tadi kita kritisi," tuturnya.
"Komnas HAN itu sudahlah kalau dia tidak sepakat hukuman mati kan ada momennya menyampaikan, kayak kemarin ketika bahas KUHP sampaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Habiburokman menyampaikan, pelaksaan hukuman mati memang masih dimungkinkan. Dalam RKUHP juga hal tersebut sudah jadi pembahasan.
Baca Juga: Komnas HAM Dukung Vonis Maksimal Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan, Tapi Bukan Hukuman Mati
"RUU KUHP sudah jelas pelaksanaan hukuman mati masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, jadi tolong dijaga perasaan para korban dan masyarakat yang rasa keadilannya terkoyak-terkoyak," tandasnya.
Sikap Komnas HAM
Sebelumnya Komnas HAM tetap pada pendiriannya menolak hukuman mati. Hal itu ditegaskan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di hadapan Komisi III DPR saat rapat kerja.
Taufan mengatakan Komnas HAM mendukung vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa, namun tidak dengan hukuman mati.
Adapun pernyataan Taufan itu merujuk tuntutan hukuman mati dan kebiri oleh jaksa terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung Herry Wirawan.
"Niat menghukum secara maksimal saya katakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati. Itu saya katakan," kata Taufan, Kamis (13/1/2022).
Berita Terkait
-
Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Komnas HAM Dicecar Habis-Habisan oleh DPR
-
Komnas HAM Dukung Vonis Maksimal Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan, Tapi Bukan Hukuman Mati
-
Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar
-
Dituding Lindungi Herry Wirawan karena Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Kasih Penjelasan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum