Suara.com - Pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual dalam aspek pemulihan diminta diatur secara rinci dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Korban kekerasan seksual disebut wajib mendapat jaminan.
Hal itu disampaikan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rachmawati, dalam diskusi online bertajuk 'Solidaritas Untuk Korban, Urgensi RUU TPkS', Kamis (13/1/2022).
"Nah yang menjadi catatan yang perlu di dorong untuk hak korban yakni pada aspek pemulihannya," kata Maidina.
Maidina mengungkapkan, dalam draf RUU TPKS di akhir Desember 2021 kemarin terlihat bahwa hak untuk korban kekerasan seksual mendapatkan sejumlah jaminan dari mulai kesehatan hingga tempat tinggal. Namun pada implementasinya masih berbelit.
ICJR sendiri, kata Maidina, berdasarkan penlitiannya menyampaikan temuan adanya masalah berkaitan dengan pemulihan korban kekerasan seksual.
"Pertama aspek regulasinya, yang kedua berkaitan dengan aspek anggarannya yang ketiga itu berkaitan dengan aspek kelembagaan kemudian juga SDM," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maidina menekankan bahwa jika bicara soal hak-hak pemulihan korban kekerasan seksual dalam rancangan undang-undang tidak bisa hanya bicara normatif.
"Di sini nggak cukup ketika bicara berkaitan dengan rancangan UU mengatur dalam konteks normatifnya saja kita harus bicara siapa yang bertanggung jawab dan mekanisme pemenuhannya," tandasnya.
RUU TPKS
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
Untuk diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan.
Puan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tersebut.
Ia berujar pimpinan DPR sebelumnya telah menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada.
"Sehingga insyaallah Minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (11/1/2022).
Politikus PDI Perjuangan ini berharap dengan disahkannya RUU TPKS sebagai inisiatif DPR pada pekan depan, pembahasan selanjutnya bisa dilakukan.
"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Mendesak dan Genting
-
Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
-
Bakal Sahkan RUU TPKS Pekan Depan, Besok Pimpinan DPR Gelar Bamus
-
Ditanya Kapan RUU TPKS Disahkan, Wamenkuham: Lebih Cepat Lebih Baik
-
Moeldoko: Pemerintah Apresiasi DPR Soal Hak Inisiatif RUU TPKS
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama