Suara.com - Pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual dalam aspek pemulihan diminta diatur secara rinci dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Korban kekerasan seksual disebut wajib mendapat jaminan.
Hal itu disampaikan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rachmawati, dalam diskusi online bertajuk 'Solidaritas Untuk Korban, Urgensi RUU TPkS', Kamis (13/1/2022).
"Nah yang menjadi catatan yang perlu di dorong untuk hak korban yakni pada aspek pemulihannya," kata Maidina.
Maidina mengungkapkan, dalam draf RUU TPKS di akhir Desember 2021 kemarin terlihat bahwa hak untuk korban kekerasan seksual mendapatkan sejumlah jaminan dari mulai kesehatan hingga tempat tinggal. Namun pada implementasinya masih berbelit.
ICJR sendiri, kata Maidina, berdasarkan penlitiannya menyampaikan temuan adanya masalah berkaitan dengan pemulihan korban kekerasan seksual.
"Pertama aspek regulasinya, yang kedua berkaitan dengan aspek anggarannya yang ketiga itu berkaitan dengan aspek kelembagaan kemudian juga SDM," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maidina menekankan bahwa jika bicara soal hak-hak pemulihan korban kekerasan seksual dalam rancangan undang-undang tidak bisa hanya bicara normatif.
"Di sini nggak cukup ketika bicara berkaitan dengan rancangan UU mengatur dalam konteks normatifnya saja kita harus bicara siapa yang bertanggung jawab dan mekanisme pemenuhannya," tandasnya.
RUU TPKS
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
Untuk diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan.
Puan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tersebut.
Ia berujar pimpinan DPR sebelumnya telah menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada.
"Sehingga insyaallah Minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (11/1/2022).
Politikus PDI Perjuangan ini berharap dengan disahkannya RUU TPKS sebagai inisiatif DPR pada pekan depan, pembahasan selanjutnya bisa dilakukan.
"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Mendesak dan Genting
-
Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
-
Bakal Sahkan RUU TPKS Pekan Depan, Besok Pimpinan DPR Gelar Bamus
-
Ditanya Kapan RUU TPKS Disahkan, Wamenkuham: Lebih Cepat Lebih Baik
-
Moeldoko: Pemerintah Apresiasi DPR Soal Hak Inisiatif RUU TPKS
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!