Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dugaan korupsi terkait suap barang dan jasa serta perizinan tahun 2021-2022, pada Kamis (13/1/2022) malam.
Selain Bupati Abdul, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten Penajem Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU; Jusman (JM) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupatem PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) pihak swasta yang juga Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kronologis penangkapan berawal 11 orang termasuk Bupati Abdul dalam operasi tangkap tangan atau OTT di dua lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur, pada Rabu (12/1/2021) kemarin.
Berawal pada Rabu 12 januari, tim Satgas KPK menerima informasi adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara dari para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.
"Tim selanjutnya bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut diantaranya yang berada diwilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), dilokasi sebuah cafe di Kota Balik Papan dan sekitar Pelabuhan Semayang. Bahwa adanya perintah Bupati Abdul melalui NP orang kepercayaanya itu, untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM (BUpati Abdul) bahwa uang siap untuk diserahkan," ucap Alex,
Selanjutnya, Bupati Abdul meminta kepada NP untuk membawa uang sebesar Rp 950 juta tersebut ke Jakarta.
"Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya," ungkap dia.
Tidak lama kemudian, Bupati Abdul mengajak NP dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis untuk bersama-sama mengikuti agenda Bupati Abdul di Jakarta.
"Setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut," katanya.
Selanjutnya, Nur Afifah diperintah oleh Bupati Abdul kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada direkening bank milik Nur Afifah.
"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NFB," ujar Alex.
Ketika keluar dari lobi mal di kawasan Jakarta Selatan, Tim Satgas KPK langsung menangkap Nur Afifah, Bupati Abdul dan NP.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Peran Bendum Partai Demokrat Di Kasus Suap Bupati PPU, Jadi Orang Kepercayaan Tampung Uang
-
Rangkuman dan Fakta Penangkapan Abdul Gafur Mas'ud, Ditangkap Lagi Ngemall Hingga Sang Kakak yang Menunggu Statusnya
-
8 Kasus Korupsi di Polda Bali Disupervisi KPK
-
KPK Ungkap Konstruksi Kasus Proyek Jalan yang Jerat Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Korupsi
-
KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!