Suara.com - komunitas Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat dilaporkan dalam kondisi mencekam. Demikian kata Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam konfrensi pers yang berlangsung pada hari ini, Jumat (14/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah di Sintang sempat dirusak massa intoleran pada 3 September 2021 lalu. Mencekamnya situasi di sana, juga merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh salah satu terdakwa perusakan masjid dalam persidangan yang sempat berlangsung.
Ketua Tim Advokasi Jemaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni mengatakan, satu terdakwa itu menyatakan jika tidak ada jaminan kondusif di wilayah Sintang.
"Situasi di sana juga sangat mencekam mengingat di persidangan ada ancaman dari terdakwa bahwa tidak ada jaminan kalau Sintang akan kondusif. Beliau sampaikan dalam pledoinya bahwa warga akan marah," kata Fitria.
Kekinian, lanjut Fitria, di lokasi Masjid Miftahul Huda, kembali terpasang spanduk-spanduk dengan nada intoleran. Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan: kesesatan Ahmadiyah hingga menolak Ahmadiyah.
"Ada juga tulisan soal kesesatan ahmadiyah. Itu memicu ketegangan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi warga negara yang ada di komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan," sambungnya.
Fitria melanjutkan, merujuk pada laporan warga sekitar beberapa waktu ke belakang, ada upaya yang dilakukan oleh orang tidak dikenal yang mencoba masuk ke rumah milik mubaligh di sana. Selain itu, terdapat pula ancaman pembunuhan yang terjadi.
"Kami mendapat laporan dari mubaligh di Sintang itu pada malam hari ada upaya orang untuk masuk ke rumahnya setelah sebelumnya juga beliau menerima ancaman dalam status2l WhatsApp, bahkan ancamannya pun sudah pada tahap pembunuhan," beber Fitria.
Atas hal tersebut, Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memerintahkan jajarannya agar menurunkan spanduk-spanduk ujaran kebencian yang mulai kembali. Sebab, spanduk-spanduk itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan mengancam keselamatan kelompok muslim Ahmadiyah di Sintang.
Baca Juga: Terbitkan SP III Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah, Pemkab Sintang Dilaporkan ke ORI hingga KSP
"Sebab keberadaan spanduk itu, selain mengintimidasi warga muslim Ahmadiyah, terbukti meningkatkan eskalasi ketegangan dan potensi gangguan keamanan," ujar Fitria.
Selain itu, Kapolri juga diminta untuk memerintahkan jajaran kepolisian di Sintang dan Polda Kalimantan Barat agar memberikan jaminan keamanan bagi komunitas muslim Ahmadiyah dari segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, dan provokasi.
"Meminta Kapolri untuk memerintahkan jajaran Polres sintang dan Polda Kalbar untuk mencegah terjadinya kekerasan atas kelompok warga negara yang berada dalam komunitas muslim Ahmadiyah dan mengambil tindakan untuk mencegah gangguan keamanan dan merawat kebhinekaan di Sintang."
SP III Pembongkaran Masjid
Sintang mengirimkan Surat Peringatan (SP) III Pembongkaran Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah, Desa Balai Harapan, Sintang. Dalam surat tersebut Pemkab Sintang akan merobohkan masjid jika jemaah Ahmadiyah tidak merobohkannya sendiri.
SP III terkait pembongkaran masjid diterima oleh kelompok muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan pada 7 Januari 2022 lalu. Dalam surat tersebut, Pemkab Sintang meminta agar warga membongkar masjid tersebut dengan batas waktu 14 hari.
Berita Terkait
-
Terbitkan SP III Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah, Pemkab Sintang Dilaporkan ke ORI hingga KSP
-
Pemkab Sintang Kirim SP III untuk Bongkar Masjid Ahmadiyah, KBB Soroti Framing Bupati
-
Imparsial: Sidang Kasus Penyerangan Masjid Ahmadiyah Sintang Hanya Dagelan
-
SETARA: Sidang Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Tak Berkeadilan Bagi Korban
-
Penyerang Masjid Ahmadiyah Divonis Ringan, KontraS: Ironis, Negara Tak Lindungi Minoritas
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?