Suara.com - Sejak tanggal 12 Januari 2022, program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sudah mudali diberikan. Pemberian vaksin booster ini diharapkan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus Corona, termasuk varian Omicron. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19. Apa saja tanda boleh vaksin booster?
Dilansir dari laman Covid19.go.id, menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, berikut ini adalah sejumlah tanda boleh vaksin booster Covid-19:
- Berusia 18 tahun ke atas sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
- Masyarakat yang sudah divaksin lengkap dalam kurun waktu 6 bulan sudah bisa lakukan vaksin booster.
Masyarakat umum bisa mengecek secara mandiri apakah dirinya sudah boleh melakukan vaksin booster atau tidak di aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, masyarakat yang sudah diperbolehkan melakukan vaksin booster akan mendapatkan tiket vaksin di PeduliLindungi.
Dalam tiket tersebut akan tertulis "Anda berhak vaksinasi ke-3 (booster) gratis". Sesuai dengan keterangan tersebut, vaksin booster ini memang digratiskan sesuai dengan keputusan dari Pemerintah.
Namun perlu dipahami, bahwa terkait dengan biaya vaksin booster, PBI dan lansia lah yang sementara ini disediakan oleh pemerintah. Itu artinya, untuk kelompok ini saja yang tidak berbayar alias gratis. Sementara itu, bagi kelompok lain atau mandiri, tetap akan dikenai biaya vaksin.
Tiket tersebut nantinya akan menjadi salah satu persyaratan yang digunakan untuk mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan untuk lakukan vaksin booster, dan sebagai tanda boleh vaksin booster. Berikut ini adalah cara cek tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Lalu masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu Profil, lalu pilih Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19
- Maka status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu Riwayat dan Tiket Vaksin
Bagaimana jika tidak punya akun di aplikasi PeduliLindungi? Tenang, selain di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga bisa mengunjungi laman pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukan Nama Lengkap dan NIK, lalu klik periksa. Cukup mudah, bukan?
Itulah ulasan mengenai tanda boleh vaksin booster. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
Berita Terkait
-
Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Dosis 1 dan 2 Lewat WhatsApp dan SMS, Persiapkan Sebelum Vaksin Booster
-
Mau Vaksin Booster Tapi Sertifikat Vaksin Tidak Muncul? Jangan Panik, Lakukan Langkah Ini
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Dosis 1 dan 2 Lewat PeduliLindungi, Buat Persiapan Sebelum Vaksin Booster
-
Cara Cek Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi dan Jadwal Vaksin Booster, Pastikan Sudah Suntik 2 Kali Vaksin COVID-19
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran