Suara.com - Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Mangadar Situmorang angkat suara pasca warganet ramai membahas soal sanksi administrasi bagi mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah umum Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara Dies Natalis ke-67. Menurutnya sanksi administrasi itu diberikan supaya mahasiswa bisa bertanggung jawab dalam setiap proses pembelajaran.
Seluruh mahasiswa Unpar diwajibkan untuk mengikuti kuliah umum yang akan dilakukan Jokowi dalam pelaksanaan Presidential Lecture. Mangadar menilai, Unpar sebagai komunitas akademik wajib menunjukkan rasa hormat kepada kepala negara dan kepala pemerintahan negara.
"Kepaa Presiden RI Joko Widodo, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Unpar wajib menunjukkan rasa hormat. Sebagai anggota komunitas akademik Unpar, setiap anggota wajib menunjukkan rasa hormat kepada institusi Unpar," kata Mangadar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).
Setidaknya terdapat empat poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Rektor. Salah satunya ialah bagaimana civitas akademikan Unpar bisa memberikan hormat kepada Presiden RI saat memberikan kuliah umum.
Pada peraturannya, mahasiswa diwajibkan terlibat aktif dengan mengikuti kuliah presiden melalui link zoom dan melakukan pencatatan kehadiran melalui student portal.
Mangadar meminta untuk tidak terlalu fokus pada sanksi administrasi yang tertuang pada peraturan. Akan tetapi ia menitikberatkan keharusan mahasiswa untuk dapat bertanggung jawab.
"Mohon agar tidak tergiring oleh 'sanksi', tetapi fokus pada 'kehormatan'. Sanksi administratif tersebut merupakan cara untuk mengingatkan mahasiswa bahwa proses pembelajaran perlu dilakukan dengan bertanggung jawab," tegasnya.
Lagipula, Mangadar mengungkapkan kalau kunjungan Jokowi dalam rangka menyampaikan Presidential Lecture tentang Pancasila dan juga dalam kegiatan Peresmian Gedung Pusat Pembelajaran Arntz-Geise merupakan peristiwa sangat penting dan bersejarah bagi Unpar.
"Dengan demikian, merupakan suatu hal yang sangat wajar bahwa pimpinan Unpar ingin memastikan bahwa seluruh mahasiswa Unpar menghadiri dan mendengarkan dengan baik Presidential Lecture ini sebagai kesempatan satu kali selama masa studi di Unpar," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Holding Pariwisata Terbesar Se-Asia di Lombok, Asetnya Bisa Capai Rp 260 Triliun
Surat Edaran Rektor Unpar Viral di Twitter
Sebuah surat edaran dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi sorotan di media sosial.
Pada surat edaran yang diunggah akun Twitter @mkusumawijaya, ia menunjukkan bahwa pihak kampus akan mengadakan Dies Natalis ke-67.
Pada acara yang akan dilangsungkan Senin (17/1/2022) itu rencananya akan dihadiri Presiden RI Joko Widodo.
Presiden Jokowi akan memberikan Presidential Lecture dengan tema Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Untuk menyukseskan kuliah dari Presiden Jokowi dalam Dies Natalis, maka kampus memberikan berbagai aturan di mana semua mahasiswa wajib mengikuti kuliah umum tersebut.
Berita Terkait
-
Jokowi Mania Polisikan Ubedilah Badrun, BPP: Semakin Melanggengkan Kriminalisasi Partisipasi Publik
-
Dinilai Memalukan, Jokowi Minta Unboxing Motor Tak Terjadi Lagi Saat MotoGP di Mandalika
-
Ubedilah Badrun sebut Kantongi Dokumen Bukti Keterlibatan Gibran dan Kaesang
-
Jokowi Jadi Pembicara Kuliah Umum di PTS, Beredar Surat Mahasiswa Tak Datang dapat Sanksi Administrasi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali