News / Nasional
Sabtu, 15 Januari 2022 | 18:43 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Dok. BPMI Sekretariat Presiden]

"Mahasiswa diwajibkan terlibat aktif dengan mengikuti Kuliag Presiden melalui link Zoom dan melakukan pencatatan kehadiran melalui student portal," tulis surat edaran yang dikutip Suara.com.

"Mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah tersebut dberikan sanksi administrasi akademik," imbuhnya.

Cuitan tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.

"Coba point keempat dibenerin kalimatnya, better used pengecualian buat hal-hal yang bisa dimaklumi. Kalau ada mahasiswa sedang sakit, pascaoprasi misal, lagi pemulihan, are u kidding me still ask them for joining?" komentar warganet.

"Ini representasi pas untukjargon kampus merdeka, merdeka belajar," sindir warganet lain.

"Mahal-mahal kuliah di Perguruan Tinggi Swasta, tapi tetep aja tak bisa lepas dari jerat rejim," imbuh warganet lain.

"Hadiri saja lah, siapa tahu dapat sepeda," tulis wargaet di kolom komentar.

"Cuma online ini. Buka link absen tinggal ngopi kan bisa," timpal lainnya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Holding Pariwisata Terbesar Se-Asia di Lombok, Asetnya Bisa Capai Rp 260 Triliun

Load More