Suara.com - Dua warga sipil turut menjadi korban pelaku pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD di Jalan Rusun Muara Batu, Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya, mengalami luka sobek hingga jari putus akibat tebasan senjata tajam saat hendak melerai keributan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kedua warga sipil ini masing-masing berinisial SM dan MS.
"Korban SM terkena serangan menggunakan senjata tajam oleh pelaku berkaos hitam, mengakibatkan korban luka sobek di dada sebelah kanan dan luka sobek di punggung belakang. Sedangkan korban MS luka di bagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Dicekik hingga Ditusuk 2 Kali
Sedangkan, anggota TNI AD berinisial S (20) tewas dalam peristiwa ini. Dia tewas usai ditusuk dua kali oleh pelaku.
Menurut keterangan saksi, kata Zulpan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/1) sekitar pukul 03.06 WIB dini hari kemarin. Ketika itu, datang empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor.
"Kemudian turun dan mendatangi para saksi satu persatu menanyakan, "Apakah kamu orang Kupang?," tutur Zulpan.
Salah satu saksi berinisial SN lantas menjawab bahwa dirinya bukan orang Kupang melainkan orang Lampung. Selanjutnya, pelaku bertanya kepada korban S yang belakangan diketahui merupakan anggota Asmil Yonif Raider 303.
"Korban tidak menjawab, akhirnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban S, korban saling pukul dan satu pelaku berkaos hitam mencekik leher korban sambil memegang tangan korban," beber Zulpan.
Baca Juga: Awalnya Dicekik! Begini Kronologi Komplotan Bersenjata Tajam Bunuh Anggota TNI AD di Penjaringan
"Salah satu pelaku berkaos biru menusuk korban S menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali hingga korban jatuh tersungkur," imbuhnya.
Satu Tertangkap
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap satu terduga pelaku. Dia ditangkap pada Minggu (16/1) kemarin malam.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya menyebut pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Utara.
"Satu sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022) pagi tadi.
Kekinian, kata Febri, pihaknya masih memburu pelaku lainnya. Dia berharap seluruh pelaku dapat tertangkap dalam waktu dekat ini.
Berita Terkait
-
Awalnya Dicekik! Begini Kronologi Komplotan Bersenjata Tajam Bunuh Anggota TNI AD di Penjaringan
-
Baru Satu Diringkus, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Pembunuhan Prajurit TNI di Penjaringan
-
Prajurit TNI AD Tewas, Warga Sipil Ikut Luka-luka Diserbu Komplotan Bersenjata Tajam di Penjaringan
-
Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok Komplotan Bersenjata Tajam di Penjaringan Jakarta Utara
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini