Suara.com - Terdakwa Azis Syamsuddin mengaku khilaf telah memberikan uang pinjaman kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 210 juta.
Pernyataan itu disampaikan Azis dalam kesaksiannya sebagai terdakwa dalam perkara suap penanganan perkara di KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (17/1/2022).
Azis mengklaim, uang Rp 210 juta itu, tidak ada kaitan sama sekali untuk dirinya menyuap Robin. Aizs berkilah, yang dilakukannya atas dasar kemanusiaan. Lantaran, Robin meminjam untuk keluarganya serta membantu Robin yang sempat terkena Covid-19.
"Kan, saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya, saya nggak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya. Jujur saya nggak mau kirim. Tapi, karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit Covid-19," ucap Azis dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 917/1/2022).
Azis pun mengakui dirinya khilaf. Ia pun menyatakan, sebetulnya mengetahui kode etik KPK maupun mekanisme di KPK.
"Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf overload," ungkap Azis.
Apalagi, dengan kapasitas Robin, kata Azis, tidak mungkin mampu melakukan tindakan dalam hal menghentikan suatu tindak perkara korupsi di KPK.
Azis menegaskan tak ada niat sama sekali untuk Robin melakukan hal apapun.
"Tapi saya yakin saya memberikan itu nggak ada niat untuk Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu karena saya yakin Robin nggak punya kapasitas,"ucapnya
Baca Juga: Dicecar JPU tentang Komunikasi dengan Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin: Bapak Baca di Buku IT
Sama halnya, kata Azis, bahwa ia sering membantu masyarakat. Itu, pun tanpa memiliki niat agar masyarakat nantinya membantu Azis dikemudian hari.
"Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat nggak harap Masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari. Tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Azis mengungkapkan, awal perkenalan dengan Robin ketika dikenalkan anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?