News / Nasional
Selasa, 18 Januari 2022 | 12:54 WIB
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia. [Suara.com/Bagaskara]

"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, rencana induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," kata Pipin.

Pipin menyampaikan sikap PKS tegas menolak RUU IKN. Alasannya, secara substansi RUU IKN berpotensi melanggar UUD 1945.

"Berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elit pemilik konsesi lahan,” kata Pipin.

Load More