Suara.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian tengah membawa tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Langkat Sumatera Selatan, ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Dalam tangkap tangan, Tim Satgas KPK turut menciduk Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, beserta ASN Langkat dan pihak swasta.
"Benar, bupati kabupaten Langkat Sumatra Utara, serta beberapa pejabat serta ASN juga pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
"Saat ini 7 orang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.
Diketahui, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap apakah terbukti untuk ditetapkan tersangka.
Dalam OTT Bupati Terbit Cahaya, KPK turut menyita sejumlah uang. Meski begitu, tim satgas KPK belum merinci total uang yang disita.
Untuk perkembangan lebih lanjut, kata Ali, tentunya KPK akan menyampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut adanya operasi tangkap tangan pejabat di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Benar, KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat," ucap Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Kabar Bupati Langkat Kena OTT KPK: Silahkan Pertanggungjawabkan
Berita Terkait
-
Dalami Aliran Dana ke Rahmat Effendi, KPK Periksa Pejabat Kota Bekasi hingga Staf Keuangan Perusahaan
-
Viral, Bupati AGM Naik Pesawat Jet Pribadi Bareng Istri, Warganet Merasa Jijik: Cari Uang dengan Cara Korupsi
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Kabar Bupati Langkat Kena OTT KPK: Silahkan Pertanggungjawabkan
-
Terus Dalami Aliran Dana Yang Diterima Rahmat Effendi, KPK Sebut Ada Beberapa Pertemuan Khusus
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara