Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat sedikitnya 68 persen atau 307.092 sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen dengan durasi belajar maksimal enam jam di kelas.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, sudah ada 276.032 sekolah atau 61 persen yang memenuhi syarat melakukan PTM 100 persen, 7 persen sisanya atau 31.060 sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) mendapatkan izin khusus bisa melakukan PTM 100 persen.
"68 persen satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan 100 persen PTM, dan hanya 1 persen satuan pendidikan yang masih harus PJJ, sisanya 31 persen satuan pendidikan melaksanakan 50 persen PTM Terbatas," kata Suharti, Rabu (19/1/2022).
Jumlah murid yang sudah melaksanakan PTM 100 persen dari 68 persen sekolah di Indonesia ini ada sebanyak 37.796.472 orang.
Dia menjelaskan, PTM 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
"Nah, banyak pertanyaan terkait dengan Omicron tentu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pelaksanaan PTM Terbatas akan menyesuaikan tingkat PPKM-nya," ucapnya.
Dalam SKB 4 menteri diatur PTM wajib disetop minimal 14 hari jika terjadi penularan Covid-19 di sekolah, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.
"Apabila setelah dilakukan surveilans meskipun ada positif ternyata bukan merupakan klaster, maka yang ditutup adalah rombongan belajarnya selama 5x24 jam," jelas Suharti.
Oleh sebab itu, dia mendorong pemerintah daerah untuk segera membuka sekolah untuk PTM 100 persen jika daerahnya sudah memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan SKB 4 Menteri.
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Bakal Disiagakan di Sekolah, Pantau Pelaksanaan PTM 100 Persen
Berita Terkait
-
Satpol PP DKI Jakarta Bakal Disiagakan di Sekolah, Pantau Pelaksanaan PTM 100 Persen
-
Jumlah Siswa Terpapar Covid-19 Terus Bertambah, Wagub DKI Pertimbangkan PTM Dua Sesi
-
Wagub Riza Sebut 28 Sekolah di Jakarta Kembali Terapkan PTM 100 Persen
-
Sempat Dihentikan, PTM 100 Persen di 28 Sekolah di Jakarta Kembali Berjalan
-
PTM Diawasi Ketat karena Kasus Covid-19 Meningkat, Satpol PP DKI Sebut Siswa Lepas Masker saat Jajan di Luar Sekolah
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui