Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 16 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan ini sebelumnya ajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga yang mempersoalkan wewenang anggota Polri memberhentikan serta memeriksa identitas saat patroli.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan pada Selasa (25/1/2022).
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Polri itu sendiri berbunyi; “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.
Leonardo dan Fransiscus selaku Pemohon dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam dirinya ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.
Sedangkan, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim MK Manahan MP Sitompul, berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab anggota kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Menurutnya, apa yang didalilkan oleh Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.
Di sisi lain, Sitompul berpendapat persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa telah memiliki batasan yang jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, dan peraturan pelaksana lainnya.
“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Gegara Kalimat "Kalimantan, Tempat Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Dilaporkan Banyak Pihak
Atas pertimbangan itu, MK berpendapat Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional.
Kekhawatiran Leonardo dan Fransiscus sebagai Pemohon terkait adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.
Berita Terkait
-
Gegara Kalimat "Kalimantan, Tempat Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Dilaporkan Banyak Pihak
-
Sopir Mercy Kasus Tabrakan Beruntun di Depan Kantor Wali Kota Jaksel Diperiksa Polisi, SH jadi Tersangka?
-
Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Edy Mulyadi Dipanggil ke Bareskrim Hari Jumat
-
Buku Hikayat Pohon Ganja Disita Sebagai Barang Bukti Kasus Ganja Sintetis, Apa Isi Bukunya?
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta